Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksepsi Ary Muladi Ditolak

Kompas.com - 08/03/2011, 19:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor )menolak eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan upaya suap terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, yang diajukan kuasa hukum Ary Muladi, Sugeng Teguh Santosa. Dengan demikian, jaksa berwenang melanjutkan pemeriksaan dan persidangan.

”Karena itu, majelis berpendapat surat dakwaan sudah memenuhi kriteria KUHAP. Karena tidak cukup alasan hukum, keberatan pengacara atas surat dakwaan harus dikesampingkan,” kata  ketua majelis hakim, Nani Indrawati, Selasa (8/3/2011) di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Dalam eksepsinya, Sugeng menilai bahwa pengadilan tipikor tidak berwenang dalam mengadili Ary. Pasalnya, menurut Sugeng, sebelumnya Ary menjalani pemeriksaan di Markas Besar Polri sehingga yang berwenang mengadili perkaranya adalah pengadilan negeri.

Sugeng juga menyatakan surat dakwaan jaksa harus batal demi hukum karena materi pokok perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan oleh jaksa akan mencari tahu apakah perbuatan terdakwa termasuk kualifikasi penggelapan atau penipuan atau termasuk dalam kualifikasi korupsi.

Menjawab eksepsi tersebut, majelis hakim menilai bahwa perkara Ary Muladi di Mabes Polri belum berkekuatan hukum tetap. ”Secara keseluruhan eksepsi terdakwa ditolak,” kata Nani.

Meskipun demikian, majelis hakim mengizinkan Sugeng untuk tetap mendampingi Ary Muladi dengan syarat majelis akan mengawasi profesionalitas Sugeng.

Sebelumnya, majelis hakim melarang Sugeng untuk mendampingi Ary. Sebab, nama Sugeng disebut-sebut dalam dakwaan jaksa. Sugeng disebut membujuk Ary untuk mencabut keterangannya dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) di Mabes Polri mengenai adanya aliran dana untuk dua pimpinan KPK itu.

Ary Muladi sebelumnya didakwa melakukan permufakatan jahat dengan Anggodo Widjojo untuk memberi uang kepada penyidik dan pimpinan KPK, yakni Bibit dan Chandra. Ary juga dianggap merintangi penyidikan, menghambat, dan mencegah dilakukannya pengembangan penyidikan tersangka Yusuf Erwin Faisal terkait kasus pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) tahun 2007.

Atas perbuatannya itu, Ary diduga melanggar Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Nasional
Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Nasional
ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

Nasional
Anies Serius Pertimbangkan Maju Lagi di Pilkada DKI Jakarta 2024

Anies Serius Pertimbangkan Maju Lagi di Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Ditanya soal Bursa Menteri Kabinet Prabowo, Maruarar Sirait Ngaku Dipanggil Prabowo Hari Ini

Ditanya soal Bursa Menteri Kabinet Prabowo, Maruarar Sirait Ngaku Dipanggil Prabowo Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com