Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Perintahkan KPK Hadirkan Bukti Rekaman

Kompas.com - 29/10/2009, 14:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan agar rekaman dan transkrip mengenai dugaan skenario kriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadirkan dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Dengan wewenang yang dimilikinya, MK memerintahkan agar bukti rekaman dan transkrip dihadirkan dalam sidang lanjutan pada hari Selasa (3/11)," ucap Ketua Hakim Pleno Abdul Mukhti Fadjar dalam sidang lanjutan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi KPK, di Mahkamah Konstitusi, Kamis (29/10).

Sidang dihadiri tiga pimpinan KPK, yaitu Mas Achmad Santosa, M Jasin, Haryono Umar, dan dua pimpinan KPK non-aktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah.

Pada sidang sebelumnya, hakim pleno telah meminta kepada pihak pemohon untuk membawa bukti rekaman dan transkrip. Namun, hari ini rekaman itu tidak dibawa. "Sebelum menghadapi sidang seharusnya sudah ada kesamaan pemikiran, kalau dari hari Selasa seharusnya sudah cukup," ucap Akil.

Mendengar hal tersebut, Mas Achmad Santosa meminta waktu untuk melakukan konsolidasi dengan empat pimpinan lainnya. Keputusan Pimpinan KPK akan sah jika diambil secara kolegial.

"Persoalannya tidak sesederhana itu, kami tidak minta waktu lama. Hanya beberapa waktu untuk berkumpul berlima," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com