JAKARTA, KAMIS — Pembuatan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perpu tidak akan menolong warga yang belum terdaftar. Mereka tetap tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilu legislatif yang bakal digelar 9 April mendatang.
Sebab, Perpu tersebut hanya mengisyaratkan untuk melakukan perbaikan jumlah DPT dari berbagai daerah yang terjadi kesalahan. Artinya, kesalahan jumlah DPT yang disampaikan tersebut nantinya sisa DPT itu akan ditambah.
"KPU tidak akan membuka kembali pemutakhiran data pemilih, yang ada adalah perubahan untuk memasukkan pemilih yang sudah terdaftar tapi belum masuk DPT karena kesalahan entry data," kata anggota KPU Andi Nurpati, Kamis (26/2).
Lebih lanjut dia menjelaskan, yang dimaksudkan perubahan DPT tersebut hanya memasukkan daftar pemilih yang ternyata diketahui belum masuk DPT. Termasuk jika terjadi kesalahan entry data saat memasukkan daftar tersebut.
Selain itu, yang dimaksud perubahan DPT dalam Perpu itu hanya melakukan perbaikan jika ditemukan adanya nama pemilih ganda. Dengan harapan, tidak akan menimbulkan kejanggalan dalam penghitungan hasil pemilihan nanti.
Andi pun mencontohkan, perbaikan terhadap DPT yang terjadi kesalahan di Kabupaten Yahukimo, Papua. Di daerah itu terjadi kelebihan jumlah pemilih sebanyak 128.000 karena warga yang belum memiliki hak pilih dimasukkan dalam DPT.
"Yang sudah terdaftar tapi belum masuk DPT akan dilampirkan. Sehingga tidak akan mengutak-atik DPT yang sudah kita tetapkan saat ini," terangnya.
Adapun DPT yang sudah ditetapkan KPU sebanyak 171 juta. Perubahan tersebut, sempat terjadi dua kali karena daftar pemilih terus mengalami perubahan. Dengan demikian, KPU kesulitan melakukan penetapan. Sementara tahapan pemilu seperti pencetakan surat suara harus segera dimulai.
Menurut Andi, jika perubahan yang dimaksud membuka pendaftaran bagi pemilih, dipastikan tidak akan ada habisnya. Sebab, setiap saat pasti akan terus berubah. Dan ini bisa dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk mencari keuntungan.
"Kalau dibuka, ya tidak akan ada habisnya. Pasti terus bertambah dan terus ada orang yang datang untuk mendaftar. Kalau seperti itu, bagaimana pelaksanaan pemilu nanti," urainya.
Ditanya apakah penambahan DPT tersebut tidak memengaruhi proses pencetakan surat suara, menurutnya tidak. Sebab, jika ada perubahan DPT pihak KPU langsung menghubungi perusahaan percetakan untuk menambah sesuai dengan perubahan tersebut. Asalkan itu tidak melebihi batas akhir kontrak selama 35 hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.