JAKARTA, RABU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai perlunya pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) yang mengatur tiga perubahan pada Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2008. Yakni pasal 47 tentang penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), pasal 176 tentang penandaan (pencontrengan) surat suara, dan pasal 214 tentang penetapan anggota legislatif.
Hal ini disampaikan Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto, di Jakarta, Selasa (24/2) malam. Hafidz menilai, sejumlah agenda yang berjalan tidak sesuai rencana menuntut perubahan undang-undang supaya tidak melawan hukum.
"Misalnya, pasal 47 tidak memungkinkan kami menerbitkan DPT sampai dua kali. Padahal, tidak akurasinya DPT saat ini membutuhkan perbaikan dan penerbitan ulang. Demikian, kami merasa memerlukan Perpu sebagai payung hukum kami," papar Hafiz.
Lebih jauh disampaikan, Mengingat sempitnya waktu, tak mungkin menunggu perubahan undang-undang melalui DPR dan Presiden. Untuk itu diperlukan Perpu sebagai payung hukum. Selain itu, Perpu bisa menjadi menjadi tameng KPU bila ada protes dan tuntutan hukum dari pihak tertentu.
Sementara itu, merespon permintaan KPU tersebut, Mardiyanto menilai hanya pasal 47 dan 176 saja yang membutuhkan perpu. Sementara untuk masalah suara terbanyak, itu sudah mendapat kekuatan hukum dari Mahkamah Konstitusi.
Pasal yang mengatur penetapan anggota legislatif berdasarkan nomor urut di surat suara sudah dihapus berdasar keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008. "Jadi pemerintah memandang tidak perlu menerbitkan perpu untuk itu (pasal 176)," jelas Mardiyanto.
Menanggapi sikap pemerinltah, Hafiz mengatakan akan jalan terus, dengan atau tanpa perpu. "Sekarang musim hujan, jadi kita perlu payung kalau tidak mau kehujanan. Tapi kalau payungnya tidak ada, apa boleh buat. Yang penting sampai tujuan. Pemilu berlangsung sesuai jadwal," kata Hafiz.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.