Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpu Pemilu Hanya Akan Merevisi Dua Pasal

Kompas.com - 25/02/2009, 04:22 WIB

JAKARTA, RABU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai perlunya pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) yang mengatur tiga perubahan pada Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2008. Yakni pasal 47 tentang penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), pasal 176 tentang penandaan (pencontrengan) surat suara, dan pasal 214 tentang penetapan anggota legislatif.

Hal ini disampaikan Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto, di Jakarta, Selasa (24/2) malam. Hafidz menilai, sejumlah agenda yang berjalan tidak sesuai rencana menuntut perubahan undang-undang supaya tidak melawan hukum.

"Misalnya, pasal 47 tidak memungkinkan kami menerbitkan DPT sampai dua kali. Padahal, tidak akurasinya DPT saat ini membutuhkan perbaikan dan penerbitan ulang. Demikian, kami merasa memerlukan Perpu sebagai payung hukum kami," papar Hafiz.

Lebih jauh disampaikan, Mengingat sempitnya waktu, tak mungkin menunggu perubahan undang-undang melalui DPR dan Presiden. Untuk itu diperlukan Perpu sebagai payung hukum. Selain itu, Perpu bisa menjadi menjadi tameng KPU bila ada protes dan tuntutan hukum dari pihak tertentu.

Sementara itu, merespon permintaan KPU tersebut, Mardiyanto menilai hanya pasal 47 dan 176 saja yang membutuhkan perpu. Sementara untuk masalah suara terbanyak, itu sudah mendapat kekuatan hukum dari Mahkamah Konstitusi.

Pasal yang mengatur penetapan anggota legislatif berdasarkan nomor urut di surat suara sudah dihapus berdasar keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008. "Jadi pemerintah memandang tidak perlu menerbitkan perpu untuk itu (pasal 176)," jelas Mardiyanto.

Menanggapi sikap pemerinltah, Hafiz mengatakan akan jalan terus, dengan atau tanpa perpu. "Sekarang musim hujan, jadi kita perlu payung kalau tidak mau kehujanan. Tapi kalau payungnya tidak ada, apa boleh buat. Yang penting sampai tujuan. Pemilu berlangsung sesuai jadwal," kata Hafiz.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Lahan, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Lahan, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com