Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpu Pemilu Hanya Akan Merevisi Dua Pasal

Kompas.com - 25/02/2009, 04:22 WIB

JAKARTA, RABU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai perlunya pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) yang mengatur tiga perubahan pada Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2008. Yakni pasal 47 tentang penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), pasal 176 tentang penandaan (pencontrengan) surat suara, dan pasal 214 tentang penetapan anggota legislatif.

Hal ini disampaikan Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto, di Jakarta, Selasa (24/2) malam. Hafidz menilai, sejumlah agenda yang berjalan tidak sesuai rencana menuntut perubahan undang-undang supaya tidak melawan hukum.

"Misalnya, pasal 47 tidak memungkinkan kami menerbitkan DPT sampai dua kali. Padahal, tidak akurasinya DPT saat ini membutuhkan perbaikan dan penerbitan ulang. Demikian, kami merasa memerlukan Perpu sebagai payung hukum kami," papar Hafiz.

Lebih jauh disampaikan, Mengingat sempitnya waktu, tak mungkin menunggu perubahan undang-undang melalui DPR dan Presiden. Untuk itu diperlukan Perpu sebagai payung hukum. Selain itu, Perpu bisa menjadi menjadi tameng KPU bila ada protes dan tuntutan hukum dari pihak tertentu.

Sementara itu, merespon permintaan KPU tersebut, Mardiyanto menilai hanya pasal 47 dan 176 saja yang membutuhkan perpu. Sementara untuk masalah suara terbanyak, itu sudah mendapat kekuatan hukum dari Mahkamah Konstitusi.

Pasal yang mengatur penetapan anggota legislatif berdasarkan nomor urut di surat suara sudah dihapus berdasar keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008. "Jadi pemerintah memandang tidak perlu menerbitkan perpu untuk itu (pasal 176)," jelas Mardiyanto.

Menanggapi sikap pemerinltah, Hafiz mengatakan akan jalan terus, dengan atau tanpa perpu. "Sekarang musim hujan, jadi kita perlu payung kalau tidak mau kehujanan. Tapi kalau payungnya tidak ada, apa boleh buat. Yang penting sampai tujuan. Pemilu berlangsung sesuai jadwal," kata Hafiz.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Nasional
Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis saat Kunjungi Tahura Bali

Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis saat Kunjungi Tahura Bali

Nasional
Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Nasional
Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nasional
Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Nasional
Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Nasional
Hari ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Hari ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Nasional
Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Nasional
Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Nasional
Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Nasional
Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Nasional
Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Nasional
Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Nasional
Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Rumah Warga Terdampak Banjir di Sumbar Segera Dimulai

Jokowi Minta Relokasi Rumah Warga Terdampak Banjir di Sumbar Segera Dimulai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com