JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) enggan banyak berkomentar soal adanya laporan pihak Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon, ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho beralasan, saat ini perkara yang menjerat Pegi sedang diteliti oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
“Kami tidak menjawab itu dulu, kami mohon dengan sangat, karena kebetulan ini masih berproses di Kejaksaan, mari kita hormati,” kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Baca juga: Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus Vina Cirebon
Sandi mengatakan, berkas perkara kasus Pegi sudah dilimpahkan dan sedang diteliti oleh pihak Kejaksaan. Sandi berharap kasus ini dapat segera tuntas.
“Sehingga, kita kasih support, kita doakan bersama kasus ini cepat tuntas dan mohon doanya juga untuk kita semua, agar ananda Eki dan ananda Vina bisa diterima di sisi Allah SWT,” ujar dia.
Diketahui, tim kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong membuat laporan pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk melaporkan dugaan tindakan penyidik Polda Jawa Barat menghapus unggahan Pegi di media sosial Facebook.
Padahal, unggahan yang hilang itu dinilai dapat meringankan Pegi dalam kasus ini. Unggahan itu juga disiapkan untuk jadi bukti dalam sidang praperadilan.
Aduan itu telah terdaftar dengan nomor SPSP2/002661/VI/2024/BAGYANDUAN yang dilayangkan kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani dan Toni RM bersama ibunda dari Pegi Setiawan, Kartini pada Kamis (20/6/2024).
“Kami kuasa hukum Pegi Setiawan baru saja menyerahkan surat pengaduan mengenai hilangnya postingan-postingan (unggahan) akun Facebook atas nama Pegi Setiawan,” ungkap Toni di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Soal Simpang Siur Kasus Vina Cirebon, Menko Polhukam: Dibuktikan dalam Proses Hukum
Adapun Pegi Setiawan alias Perong sempat menjadi buron sebelum akhirnya ditangkap pada Mei 2024.
Berkas perkara Pegi Setiawan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Pihak kejaksaan menunjuk enam jaksa untuk meneliti kelengkapan berkas itu.
Pegi Setiawan disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 81 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Diketahui, kronologi singkat dalam kasus ini, Vina dan kekasihnya, Eky, tewas dibunuh oleh komplotan geng motor pada 27 Agustus 2016.
Tak hanya dibunuh, para pelaku juga memerkosa Vina.
Awalnya, Vina dan Eky diduga tewas akibat kecelakaan tunggal. Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata keduanya terbukti dibunuh.
Polisi pun menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada saat itu. Delapan pelaku telah diadili dan tiga lainnya dinyatakan buron.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terkini Tersangka Kasus Vina, Pegi Setiawan
Baru-baru ini, polisi menetapkan Pegi alias Perong sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.
Polisi kemudian merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.