JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep membagikan buku tulis dengan sampul bertuliskan “Kaesang Pangarep” ke sejumlah pelajar, Jumat (21/6/2024).
Buku itu dibagikan di sela-sela kunjungan Kaesang ke kantor Pengurus Muhammadiyah wilayah Jakarta, bersama pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI Jakarta, Jakarta Pusat.
Sampul depan buku tersebut dipenuhi sejumlah gambar kartun dan tertulis nama “Kaesang Pangarep” di tengahnya. Sedangkan sampul belakang buku tertulis kalimat “Rajin Belajar dan Membaca adalah Jalan Ninjaku,”
Sejumlah kader PSI yang mendampingi Kaesang terlihat memberikan satu persatu buku ke sejumlah pelajar dari sekolah Muhammadiyah, sedangkan Kaesang meladeni beberapa anak yang meminta bukunya ditandatangani.
Kaesang datang ke kantor Pengurus Muhammadiyah wilayah Jakarta untuk bersilaturahmi sekaligus melaksanakan ibadah shalat Jumat berjamaah.
Kaesang tiba di Masjid At-Taqwa Gedung Dakwah Muhammadiyah Jakarta sekitar pukul 12.00 WIB. Dia tampak mengenakan kemeja berwarna putih dengan kopiah hitam.
Sambil berjalan ke arah masjid, Kaesang menyempatkan diri untuk menyapa warga yang berada di lokasi, dan melandeni permintaan berswafoto.
Kunjungan ini dilakukan Kaesang menjelang Pilkada Jakarta 2024. Kaesang tengah digadang-gadang bakal maju dalam kontestasi politik di Jakarta.
Baca juga: Kaesang Diprediksi Out jika PKS Dapat Kursi Cawagub Jakarta, PSI: Situasi Masih Cair
Putra sulung Presiden Joko Widodo itu mengaku siap dipasangkan dengan siapapun jika nantinya benar-benar maju sebagai calon gubernur.
Meski begitu, Kaesang belum memenuhi syarat usia untuk maju di Pilkada 2024 sebagai gubernur atau wakil gubernur.
Sebab, UU Pilkada mengatur syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun terhitung pada waktu penetapan calon.
Kaesang masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan pada 22 September 2024 mendatang.
Baca juga: Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam
Mahkamah Agung memang telah mengubah ketentuan itu dan menyatakan batas usia 30 tahun terhitung saat pelantikan kepala daerah terpilih.
Pelantikan kepala daerah terpilih kemungkinan baru dilakukan pada 2025, setelah usia Kaesang 30 tahun.
Meski demikian, hingga kini, putusan MA itu belum diakomodir dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pilkada Serentak 2024.
KPU juga belum memutuskan apakah akan mengubah PKPU atau tidak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.