JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meminta masyarakat memahami tugas-tugas para prajuritnya.
Hal itu disampaikan menanggapi polemik revisi Undang-Undang (UU) TNI yang membuka ruang untuk prajurit aktif bekerja di kementerian atau lembaga sesuai keinginan presiden.
“Sebenarnya dalam UU TNI Nomor 34 tahun 2004 itu kan ada dikelompokan dua bagian,” ujar Agus di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Baca juga: Panglima TNI Cek Batalyon Kesehatan Kostrad yang Disiapkan Berangkat ke Gaza
Ia mengungkapkan, dalam UU yang berlaku saat ini pun TNI punya tugas-tugas terkait dengan peperangan dan urusan militer selain perang.
Misalnya, tugas militer selain perang adalah mengamankan presiden, wakil presiden, serta keluarganya, maupun mengamankan tamu negara setingkat presiden.
“Saya rasa itu tugas-tugas TNI yang harus dipahami oleh masyarakat, itu sudah sesuai dengan UU,” sebut dia.
Diketahui draf RUU TNI sempat tersebar di kalangan awak media.
Baca juga: Bahas Anggaran, Komisi I hingga Panglima TNI Rapat Tertutup
Selain soal tugas prajurit aktif di berbagai kementerian dan lembaga, RUU itu juga memasukan aturan tentang masa pensiun prajurit TNI dari 58 tahun menjadi 60 tahun.
Bahkan, khusus prajurit TNI yang menduduki jabatan fungsional dapat menjalankan dinas sampai usia 65 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.