JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum eks Menteri PertanianSyahrul Yasin Limpo (SYL) menghadirkan dua orang saksi meringankan atau saksi a de charge dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL, Senin (10/6/2024).
“Baik yang Mulia, yang siap hari ini ada dua dari tiga yang kami sediakan hadir, satunya masih menunggu izin dari atasan,” kata kuasa hukum SYL di ruang sidang, Senin.
Dua saksi yang dihadirkan di muka persidangan adalah Staf Ahli Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bidang Pemerintahan Subbidang Hukum, Abdul Malik Faisal dan seorang petani bernama Rafly Fauzi.
Saksi meringankan ini berbeda dengan rencana saksi yang akan dihadirkan oleh tim hukum SYL.
Baca juga: SYL Hadirkan ASN Pempov Sulsel dan Kader Nasdem Jadi Saksi Meringankan
Sebelumnya, pihak SYL juga meminta agar Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk menjadi saksi meringankan.
Menurut Djamaluddin, tokoh-tokoh tersebut mengenal SYL karena politikus Partai nasdem itu mantan pembantu presiden.
Djamaluddin mengeklaim, ketika SYL menjabat Menteri Pertanian, kliennya juga pernah memberikan kontribusi Rp 2.200 triliun setiap tahun kepada negara.
“Itu juga kita minta klarifikasi terus juga mengonfirmasi kepada Bapak Presiden bahwa apakah apa yang disampaikan beliau di persidangan benar atau tidak,” kata Djamaluddin.
Djamaluddin mengaku pihaknya juga menyiapkan saksi meringankan lainnya karena tokoh-tokoh tersebut merupakan pejabat tinggi negara.
Kendati demikian, tim kuasa hukum tetap berharap Presiden Jokowi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan turun tangan memberi klarifikasi kepada publik.
Baca juga: Jokowi-JK Menolak Jadi Saksi Meringankan SYL
“Entah itu menyalahkan atau membenarkan atau meluruskan tetapi saya kira itulah pertanggungjawaban moral sebagai kepala negara sebenarnya yang kita harapkan,” kata Djamaluddin.
Belakangan, pihak Jokowi dan Jusuf Kalla menyatakan bahwa permintaan untuk menjadi saksi meringankan bagi SYL tidak relevan sehingga mereka tidak memenuhi permintaan tersebut.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.