JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal menghadirkan tiga orang saksi meringankan atau saksi a de charge dalam sidang kasus dugaan korupsi SYL, Senin (10/6/2024).
“Rencana ada tiga, Abdul Malik Faisal, Rafly Fauzi dan M. Jufri Rahman,” kata kuasa hukum SYL Djamaluddin Koedoeboen, Senin.
Djamaluddin mengungkapkan, dua dari tiga saksi meringankan yang dihadirkan tim kuasa hukum adalah aparatur sipil negara (ASN) yang pernah bekerja di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sementara, satu saksi meringankan lainnya adalah kader Partai Nasdem.
Seperti diketahui, SYL pernah menjabat sebagai gubernur Sulawesi Selatan dan juga merupakan kader Partai Nasdem.
Baca juga: SYL Hadirkan Saksi Meringankan, Sudah Surati Jokowi, Maruf, hingga JK
“Ada dua ASN dan satu dari anggota Nasdem, dua ASN yang dimaksud pernah menjadi pejabat di Provinsi Sulsel sewaktu Pak SYL menjabat sebagai Gubernur,” kata Djamaluddin.
Sebelumnya, pihak SYL juga meminta agar Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk menjadi saksi meringankan.
Menurut Djamaluddin, tokoh-tokoh tersebut mengenal SYL karena politikus Partai nasdem itu mantan pembantu presiden. Djamaluddin mengeklaim, ketika SYL menjabat Menteri Pertanian, kliennya juga pernah memberikan kontribusi Rp 2.200 triliun setiap tahun kepada negara.
“Itu juga kita minta klarifikasi terus juga mengonfirmasi kepada Bapak Presiden bahwa apakah apa yang disampaikan beliau di persidangan benar atau tidak,” kata Djamaluddin.
Djamaluddin mengaku pihaknya juga menyiapkan saksi meringankan lainnya karena tokoh-tokoh tersebut merupakan pejabat tinggi negara.
Baca juga: Jokowi-JK Menolak Jadi Saksi Meringankan SYL
Kendati demikian, tim kuasa hukum tetap berharap Presiden Jokowi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan turun tangan memberi klarifikasi kepada publik.
“Entah itu menyalahkan atau membenarkan atau meluruskan tetapi saya kira itulah pertanggungjawaban moral sebagai kepala negara sebenarnya yang kita harapkan,” kata Djamaluddin.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.