JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengungkapkan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto tidak menerima surat apapun dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal ini disampaikan Haryo menanggapi adanya pemberitaan yang menyebutkan bahwa Airlangga diminta SYL untuk menjadi saksi meringankan dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
“Kami tidak menerima surat apapun jadi kami tidak ada komentar,” kata Haryo, Senin (10/6/2024).
Haryo menjelaskan, Airlangga sejak tiga hari yang lalu menghadiri meeting Indo-Pacific Economic Framework (IPEF) di Singapura.
Baca juga: SYL Hadirkan ASN Pempov Sulsel dan Kader Nasdem Jadi Saksi Meringankan
Saat ini, ketua umum Partai Golkar itu tengah bertolak ke Rusia untuk melaksanakan pertemuan bilateral.
“Sekarang posisi dalam perjalanan ke Rusia untuk rapat lagi bilateral dengan ekonomi juga,” kata Haryo.
Diberitakan sebelumnya, pihak SYL meminta Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk menjadi saksi meringankan bagi SYL.
Menurut kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen, tokoh-tokoh tersebut mengenal SYL karena politikus Partai nasdem itu mantan pembantu presiden.
Djamaluddin mengeklaim, ketika SYL menjabat Menteri Pertanian, kliennya juga pernah memberikan kontribusi Rp 2.200 triliun setiap tahun kepada negara.
Baca juga: Jokowi-JK Menolak Jadi Saksi Meringankan SYL
“Itu juga kita minta klarifikasi terus juga mengonfirmasi kepada Bapak Presiden bahwa apakah apa yang disampaikan beliau di persidangan benar atau tidak,” kata Djamaluddin.
Djamaluddin mengaku pihaknya juga menyiapkan saksi meringankan lainnya karena tokoh-tokoh tersebut merupakan pejabat tinggi negara.
Kendati demikian, tim kuasa hukum tetap berharap Presiden Jokowi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan turun tangan memberi klarifikasi kepada publik.
“Entah itu menyalahkan atau membenarkan atau meluruskan tetapi saya kira itulah pertanggungjawaban moral sebagai kepala negara sebenarnya yang kita harapkan,” kata Djamaluddin.
Baca juga: SYL Minta Presiden Jokowi, Wapres, dan JK Jadi Saksi Meringankan Kasusnya
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid; dan ajudannya, Panji Harjanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.