JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara PDI-P, Chico Hakim menyebut, staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, Kusnadi diinterogasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Chico, peristiwa itu terjadi ketika Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan suap eks kader PDI-P Harun Masiku yang saat ini buron. Kusnadi diminta naik ke lantai dua dan digeledah penyidik KPK.
“Kusnadi juga digeledah badannya dan dihujani banyak pertanyaan dengan cara yang interogatif dengan menggunakan diksi-diksi yang intimidatif selama kurang lebih 3 jam,” kata Chico dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (11/6/2024).
Baca juga: KPK Sita Ponsel Hasto PDI-P: Berujung pada Pelaporan ke Dewas dan Penjelasan KPK
Menurut dia, tindakan penyidik kepada Kusnadi itu merupakan pelanggaran hak asasinya.
Saat itu, Kusnadi datang ke KPK hanya untuk menemani Hasto, bukan sebagai saksi.
Namun, satu handphone miliknya, dua ATM, dan dua handphone Hasto berikut catatan berisi agenda PDI-P disita penyidik KPK.
“Padahal Kusnadi bukan pihak yang diundang dan tidak menyandang status apapun dalam kasus yang sedang diusut,” tutur Chico.
PDI-P menilai, penyitaan barang-barang Hasto dan Kusnadi dari tangan staf itu tidak sesuai prosedur.
Karena itu, Hasto dan Kusnadi akan menempuh semua upaya yang dinilai perlu sebagai bentuk keberatan atas tindakan KPK.
“Termasuk langkah hukum untuk melawan perlakuan yang tidak sesuai prosedur dan hukum oleh pihak KPK,” tutur dia.
Baca juga: Pihak Hasto Resmi Laporkan Penyidik yang Sita Ponsel ke Dewas KPK
Kompas.com telah meminta konfirmasi kepada pihak KPK terkait interogasi dan intimidasi kepada Kusnadi sebagaimana diklaim pihak PDI-P.
Namun, hingga berita ini ditulis anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum merespons.
Sebelumnya, Hasto memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dugaan suap Harun Masiku yang saat ini masih buron.
Hasto mengaku diperiksa sekitar empat jam. Namun, ia hanya menghadapi penyidik selama satu jam setengah.
Menurut Hasto, pemeriksaan itu belum memasuki pokok perkara. Ia juga menyampaikan protes kepada penyidik karena tidak didampingi pengacara.