JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristianto, Ronny Talapessy menyebut kliennya menjadi korban perundungan atau bullying dalam kasus korupsi penyuapan yang dilakukan kader PDI-P Harun Masiku.
Dia menyebut, banyak spekulasi yang muncul di masyarakat kalau Harun Masiku berkaitan dengan Hasto.
"Selama ini Mas Hasto dan PDI-Perjuangan sudah sering menjadi korban bully, bully-an politik, karena sosok dari Harun Masiku ini yang belum berhasil ditangkap oleh KPK," kata Ronny dalam konferesi pers di Kantor DPP PDI-P, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Baca juga: Pihak Hasto Laporkan Penyidik KPK yang Sita Handphone ke Dewas, Tapi Kantor Sudah Tutup
Mantan Pengacara Richard Eliezer atau Bharada E ini menyebut, pihaknya berharap kasus Harun Masiku ini bisa mendapat kejelasan agar tak terjadi spekulasi yang tak diinginkan.
Selain itu, Ronny menyatakan keberatan atas perlakuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyita ponsel Hasto dari tangan staf pribadinya, Kusnadi.
Padahal, kata Ronny, Kusnadi tidak menjadi obyek yang diperiksa hari ini dalam pemanggilan KPK.
Ronny bersama tim kuasa hukum telah melaporkan tiga penyidik KPK yang menyita ponsel Hasto ke Dewan Pengawas KPK.
Para penyidik itu adalah Rossa Purbo Bekti, Rahmat Prasetyo, dan M. Denny Arief.
Mereka bertiga disebut melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 33 terkait penyitaan yang harus didasarkan perintah pengadilan.
"Karena tidak ada penetapan dari pengadilan negeri setempat, kemudian penyitaan menurut kami juga melanggar KUHAP pasal 39 terkait dengan penyitaan," ucap dia.
Baca juga: KPK Bantah Sengaja Tinggalkan Hasto di Ruang Pemeriksaan Sampai Kedinginan
Ronny juga menyebut akan melayangkan gugatan praperadilan atas penyitaan tersebut karena berita acara penerimaan barang bukti jauh ditulis sebelum ponsel Hasto disita, yakni tertanggal 23 April 2024.
Dua ponsel milik Hasto disita saat Sekjen PDI-P itu menjalani pemeriksaan KPK hari ini terkait kasus Harun Masiku.
Ponsel itu disita dari tangan stafnya bernama Kusnadi. Selain ponsel milik Hasto, ponsel Kusnadi juga turut disita beserta barang lain seperti buku buku tabungan dan kartu ATM yang berisi Rp 700.000.
Kasus suap Harun Masiku berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.
Harun merupakan mantan kader PDI-P yang sempat mengikuti Pemilihan Calon Anggota Legislatif (Pileg) pada 2019.