Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Selama Ini Mas Hasto dan PDI-P Jadi Korban "Bullying" karena Harun Masiku

Kompas.com - 10/06/2024, 23:00 WIB
Singgih Wiryono,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristianto, Ronny Talapessy menyebut kliennya menjadi korban perundungan atau bullying dalam kasus korupsi penyuapan yang dilakukan kader PDI-P Harun Masiku.

Dia menyebut, banyak spekulasi yang muncul di masyarakat kalau Harun Masiku berkaitan dengan Hasto.

"Selama ini Mas Hasto dan PDI-Perjuangan sudah sering menjadi korban bully, bully-an politik, karena sosok dari Harun Masiku ini yang belum berhasil ditangkap oleh KPK," kata Ronny dalam konferesi pers di Kantor DPP PDI-P, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

Baca juga: Pihak Hasto Laporkan Penyidik KPK yang Sita Handphone ke Dewas, Tapi Kantor Sudah Tutup

Mantan Pengacara Richard Eliezer atau Bharada E ini menyebut, pihaknya berharap kasus Harun Masiku ini bisa mendapat kejelasan agar tak terjadi spekulasi yang tak diinginkan.

Selain itu, Ronny menyatakan keberatan atas perlakuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyita ponsel Hasto dari tangan staf pribadinya, Kusnadi.

Padahal, kata Ronny, Kusnadi tidak menjadi obyek yang diperiksa hari ini dalam pemanggilan KPK.

Ronny bersama tim kuasa hukum telah melaporkan tiga penyidik KPK yang menyita ponsel Hasto ke Dewan Pengawas KPK.

Para penyidik itu adalah Rossa Purbo Bekti, Rahmat Prasetyo, dan M. Denny Arief.

Mereka bertiga disebut melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 33 terkait penyitaan yang harus didasarkan perintah pengadilan.

"Karena tidak ada penetapan dari pengadilan negeri setempat, kemudian penyitaan menurut kami juga melanggar KUHAP pasal 39 terkait dengan penyitaan," ucap dia.

Baca juga: KPK Bantah Sengaja Tinggalkan Hasto di Ruang Pemeriksaan Sampai Kedinginan

Ronny juga menyebut akan melayangkan gugatan praperadilan atas penyitaan tersebut karena berita acara penerimaan barang bukti jauh ditulis sebelum ponsel Hasto disita, yakni tertanggal 23 April 2024.

Dua ponsel milik Hasto disita saat Sekjen PDI-P itu menjalani pemeriksaan KPK hari ini terkait kasus Harun Masiku.

Ponsel itu disita dari tangan stafnya bernama Kusnadi. Selain ponsel milik Hasto, ponsel Kusnadi juga turut disita beserta barang lain seperti buku buku tabungan dan kartu ATM yang berisi Rp 700.000.

Kasus suap Harun Masiku berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.

Harun merupakan mantan kader PDI-P yang sempat mengikuti Pemilihan Calon Anggota Legislatif (Pileg) pada 2019.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

Nasional
Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Nasional
Gugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan

Gugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan

Nasional
Satgas Judi 'Online' Dibentuk, Kompolnas Minta Polri Perkuat Pengawasan Melekat

Satgas Judi "Online" Dibentuk, Kompolnas Minta Polri Perkuat Pengawasan Melekat

Nasional
Pemerintah Diminta Fokuskan Bansos Buat Rakyat Miskin, Bukan Penjudi 'Online'

Pemerintah Diminta Fokuskan Bansos Buat Rakyat Miskin, Bukan Penjudi "Online"

Nasional
Pemerintah Diminta Solid dan Fokus Berantas Judi 'Online'

Pemerintah Diminta Solid dan Fokus Berantas Judi "Online"

Nasional
Ada Anggota DPR Main Judi Online, Pengamat: Bagaimana Mau Mikir Nasib Rakyat?

Ada Anggota DPR Main Judi Online, Pengamat: Bagaimana Mau Mikir Nasib Rakyat?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com