JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut bahwa transaksi judi online juga terindikasi menyangkut money laundering atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu dikatakan Budi Arie saat menyinggung soal transaksi judi online senilai Rp 100 triliun dalam kuartal pertama tahun 2024 saat rapat kerja dengan Komisi I DPR RI pada Senin, (10/6/2024).
“Nah dari hasil pantauan kita, saya diskusi dengan berbagai teman, (hasilnya) ‘Ini money laundering juga nih, bukan judi online doang’. Ya udah lah nanti aja lah. intinya bukan sekadar judi online karena ada beberapa kasus dia dapat duit dari mana, ya menang judi, gitu,” ujar Budi Arie dikutip dari YouTube TVR Parlemen, Senin.
Awalnya, Budi Arie menjelaskan perihal transaksi judi online tersebut karena ada pertanyaan dari anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar Nurul Arifin.
Baca juga: Menkominfo Klaim Blokir 800.000 Situs Judi Online, DPR Bingung Transaksinya Masih Capai Rp 100 T
Nurul mempertanyakan masih ada transaksi judi online sebesar Rp 100 triliun padahal Budi Arie dalam laporannya menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sudah memblokir 800 ribu situs judi online.
"Kembali soal judi online pada rapat yang lalu tanggal 19 Maret, bapak mengatakan bahwa Kemenkominfo itu sudah memblokir 800.00 judi online, gitu ya," ujar Nurul Arifin.
"Namun dan kemudian perputaran pada tahun 2023 itu sebesar Rp 327 triliun. Nah transaksi online kembali terjadi perputaran ini antara bulan Januari sampai Maret 2024 itu sudah mencapai Rp 100 triliun. Berarti enggak efektif dong?” katanya lagi.
Nurul kemudian menyinggung permintaan anggaran pencegahan oleh Kemenkominfo di tahun 2025. Dia mempertanyakan apakah anggaran tersebut akan efektif.
"Apa yang akan bapak lakukan untuk memblokir judi online ini? Begitu. Kok enggak efektif juga? Nah apakah strategi yang bapak sebutkan itu sudah masuk ke dalam anggaran 2025? Kan saya baca sudah nih pencegahan terhadap judi online dapat digunakan. Tapi efektif enggaknya saya enggak tahu. Tapi bapak meminta anggaran di tahun 2025 untuk pencegahan ini," cecar Nurul.
Sebab, menurut Nurul, pada kenyataannya judi online masih berlanjut dan semakin parah karena baru beberapa bulan saja transaksinya sudah mencapai Rp 100 triliun.
Baca juga: Komisi I DPR Cecar Menkominfo Buntut Judi Online yang Bikin Polwan Bakar Suami
Merespons pertanyaan Nurul itu, Budi Arie menyinggung instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin angka transaksi judi online berkurang sehingga dibentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
"Mohon maaf, saya ini pendapat pribadi ya. Bahwa yang disampaikan PPATK Rp 100 triliun dalam tiga bulan itu, karena pak presiden akhirnya dalam rapat sudah bilang ke saya, 'sudahlah, pokoknya saya mau ukurannya angkanya turun, angka jadi online ya turun'. Kalau Rp 100 triliun per tiga bulan, berarti kan kali empat, setahun bisa Rp 400 triliun kan," ujar Budi Arie.
Kemudian, menurut dia, pemberantasan judi online memang tugas lintas sektoral termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) karena menyangkut transaksi keuangan.
Saat itulah, Budi Arie menyebut hasil pantauan dan diskusinya dengan sejumlah rekan yang intinya menyimpulkan bahwa judi online terindikasi dengan praktik money laundering.
Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut. Sebab, pemaparan bakal disampaikan dalam rapat tertutup dengan DPR.
Baca juga: Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Ketuanya Menko Polhukam