Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Belum Bisa Unggah LHKPN Caleg Terpilih, Ini Sebabnya

Kompas.com - 09/06/2024, 07:56 WIB
Syakirun Ni'am,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum bisa menayangkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) calon anggota legislatif (Caleg) terpilih di situs e LHKPN.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, saat ini Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK masih mengumpulkan Surat Keputusan (SK) caleg terpilih dari masing-masing Komisi Pemerintah Daerah (KPUD).

“Sampai dengan kemarin, baru data dari KPUD Provinsi Sumatera Selatan yang masuk,” kata Pahala saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/6/2024).

Dalam teknis pengumpulan data ini, KPK bekerja sama dengan KPU dan KPUD Provinsi. KPUD Kabupaten/Kota mengirimkan data SK caleg terpilih ke KPUD PRovinsi. 

Baca juga: MK Tolak Gugatan Golkar Terkait Pileg DPR di Dapil Papua Selatan

Selanjutnya, data itu dikirimkan ke lembaga antirasuah.

Pahala mengatakan, para caleg terpilih itu nantinya harus mengantongi tanda bukti pelaporan LHKPN 21 hari sebelum mereka dilantik. Hal ini merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.

Adapun pelantikan diperkirakan mulai dilaksanakan pada Agustus-Oktober mendatang, sesuai kebijakan masing-masing KPUD.

"Nanti secara bertahap, data yang masuk akan kami upload di e LHKPN," ujar Pahala.

Menurut Pahala, KPK juga telah meminta data caleg DPR RI dan DPD RI terpilih kepada KPU pusat. Namun, mereka belum bersedia memberikan datanya.

"Karena masih banyak gugatan di MK jadi pihak KPU belum mau memberi datanya," tutur Pahala.

Sebagai informasi, LHKPN merupakan self assessment para penyelenggara negara yang menjadi wajib lapor. 

Baca juga: Dulu Dilarang, Kenapa MK Hapus Pasal yang Melarang Dinasti Politik?

Dalam penyampaian LHKPN, para wajib lapor memasukkan kekayaannya berikut rekening dan aset orang dalam tanggungan, yakni istri dan anak.

LHKPN dinilai penting karena menjadi bentuk transparansi. Publik bisa mengawasi wajar atau tidaknya kekayaan para pejabat.

Mereka juga bisa melaporkan ke KPK jika kekayaan pejabat yang tidak dicantumkan dalam LHKPN.

Sejauh ini, beberapa kasus di KPK dimulai dari pemeriksaan LHKPN. Di antaranya adalah eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jamdatun Feri Wibisono Ditunjuk Jadi Wakil Jaksa Agung

Jamdatun Feri Wibisono Ditunjuk Jadi Wakil Jaksa Agung

Nasional
Sri Mulyani Mulai Mulai Hitung-hitung Anggaran Pemerintahan Prabowo

Sri Mulyani Mulai Mulai Hitung-hitung Anggaran Pemerintahan Prabowo

Nasional
Hapus 2 DPO Kasus 'Vina Cirebon', Polri Akui Tak Punya Bukti Kuat

Hapus 2 DPO Kasus "Vina Cirebon", Polri Akui Tak Punya Bukti Kuat

Nasional
Tak Hadiri Panggilan MKD, Bamsoet Sebut Undangan Diterima Mendadak

Tak Hadiri Panggilan MKD, Bamsoet Sebut Undangan Diterima Mendadak

Nasional
Proyeksi Sri Mulyani untuk Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II: Masih Terjaga seperti Kuartal I

Proyeksi Sri Mulyani untuk Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II: Masih Terjaga seperti Kuartal I

Nasional
Psikolog Forensik Sebut Ada Perbedaan Laporan Iptu Rudiana dengan Hasil Otopsi soal Kematian Vina dan Eky

Psikolog Forensik Sebut Ada Perbedaan Laporan Iptu Rudiana dengan Hasil Otopsi soal Kematian Vina dan Eky

Nasional
Usai Rapat dengan Jokowi, Gubernur BI Jamin Rupiah Akan Menguat

Usai Rapat dengan Jokowi, Gubernur BI Jamin Rupiah Akan Menguat

Nasional
Hasil Pertemuan Prabowo dengan Ketum Parpol KIM Tak Akan Dilaporkan ke Jokowi

Hasil Pertemuan Prabowo dengan Ketum Parpol KIM Tak Akan Dilaporkan ke Jokowi

Nasional
Dianugerahi Bintang Bhayangkara Utama, Prabowo: Terima Kasih Kapolri, Kehormatan bagi Saya

Dianugerahi Bintang Bhayangkara Utama, Prabowo: Terima Kasih Kapolri, Kehormatan bagi Saya

Nasional
PDI-P Lirik Susi Pudjiastuti Maju Pilkada Jabar, Airlangga: Bagus untuk Pandeglang

PDI-P Lirik Susi Pudjiastuti Maju Pilkada Jabar, Airlangga: Bagus untuk Pandeglang

Nasional
Jokowi Absen dalam Sidang Gugatan Bintang Empat Prabowo di PTUN

Jokowi Absen dalam Sidang Gugatan Bintang Empat Prabowo di PTUN

Nasional
Mendagri Minta Pj Kepala Daerah Mundur jika Ikut Pilkada atau Diberhentikan

Mendagri Minta Pj Kepala Daerah Mundur jika Ikut Pilkada atau Diberhentikan

Nasional
Imigrasi Berupaya Pulihkan Layanan Pakai 'Back Up' PDN Kominfo di Batam

Imigrasi Berupaya Pulihkan Layanan Pakai "Back Up" PDN Kominfo di Batam

Nasional
Ada Erick Thohir pada Pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol KIM, Begini Penjelasan Airlangga

Ada Erick Thohir pada Pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol KIM, Begini Penjelasan Airlangga

Nasional
Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com