JAKARTA, KOMPAS.com - Pelibatan militer dalam di luar urusan pertahanan dianggap bisa dilakukan tetapi terbatas dan mesti berdasarkan aturan yang tegas dan jelas, serta bukan melegalkan kembali dwifungsi TNI.
"Dalam kondisi tertentu, memang tetap dimungkinkan pelibatan TNI di luar sektor pertahanan. Tapi pelibatan tersebut bukan dalam kerangka untuk melegalisasi dwi atau multifungsi TNI," kata Direktur Imparsial Gufron Mabruri dalam pernyataannya, seperti dikutip Kompas.com pada Jumat (7/6/2024).
Menurut Gufron, pelibatan TNI di luar peran pertahanan mesti dilakukan secara hati-hati dan menerapkan aturan main ketat dan parameter supaya sesuai kaidah demokrasi.
"Prinsip yang harus dipenuhi dalam pelibatan militer: Pertama, ada kondisi darurat ketika institusi fungsional tidak mampu menangani ancaman yang ada," ujar Gufron.
Baca juga: Sebut TNI Multifungsi, Panglima Diminta Ingat Kembali Amanat Reformasi
Kemudian yang kedua, kata Gufron, pelibatan TNI dalam urusan di luar sektor pertahanan harus berdasarkan keputusan politik negara dan sifatnya harus tertulis.
"Ketiga, pelibatannya bersifat ad hoc, enggak boleh permanen. Dengan kata lain, dibatasi oleh jangka waktu," ucap Gufron.
Yang terakhir atau keempat menurut Gufron adalah negara harus mempunyai mekanisme koreksi dan akuntabilitas terhadap TNI yang dilibatkan dalam sektor non pertahanan, khususnya ketika terjadi pelanggaran.
Sebelumnya diberitakan, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyatakan saat ini TNI bukan lagi melaksanakan dwifungsi tetapi multifungsi. Pernyataan itu disampaikan di tengah gelombang kritik terhadap proses revisi Undang-Undang TNI.
Baca juga: Panglima Sebut TNI Multifungsi, Imparsial: Salah dan Keliru
Menurut dia, saat ini TNI terlibat dalam segala hal. Sehingga, dia meminta masyarakat tidak perlu khawatir terkait dwifungsi ABRI.
"Sekarang bukan dwifungsi ABRI lagi, multifungsi ABRI. Semuanya kita. Ada bencana kita di situ. Ya kan? Coba. Jadi jangan berpikir seperti itu lah. Kan demokrasi," ujar Agus saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Agus mengambil contoh peran TNI dalam penanganan konflik separatisme di Papua. Dia mengatakan, di sana TNI terlibat mulai dari pelayanan kesehatan hingga memberi pendidikan.
"Sekarang di Papua. Yang ngajar itu anggota saya, TNI. Kemudian pelayanan kesehatan anggota saya. Terus kalian menyebut dwifungsi ABRI atau multifungsi sekarang? Kita jangan berpikir seperti itu ya. Kita untuk kebaikan negara ini," jelas Agus.
Terdapat sejumlah usulan yang memicu polemik dalam draf terbaru revisi UU TNI.
Baca juga: Wamenhan Jamin Revisi UU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI
Dalam draf yang diterima Kompas.com, Pasal 47 Ayat (1) RUU TNI berbunyi, “prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan”.
Kemudian, Ayat (2) berbunyi, “prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan presiden”.