JAKARTA, KOMPAS.com - Anak eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra alias Dindo, menyerahkan mobil Toyota Vellfire ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengacara SYL Djamaluddin Koedoeboen mengatakan, mobil tersebut sebelumnya digunakan SYL ketika di Makassar.
“Yang pasti, ke sini juga dalam rangka menyerahkan satu buah mobil,” kata Djamaluddin saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Baca juga: Anak SYL Beli Bakso hingga Belanja Online Pakai Uang dari Pegawai Kementan
Djamaluddin menuturkan, Dindo juga datang ke KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ayahnya.
Seharusnya, kata Djamaluddin, Dindo datang pekan lalu untuk menjalani pemeriksaan. Namun, karena sedang berduka pemeriksaan ditunda.
Lebih lanjut, Djamaluddin mengeklaim, penyerahan mobil ini merupakan bentuk penasihat hukum mendukung keinginan KPK dalam pemulihan aset.
“Keluarga firm, keluarga kooperatif dan tidak mau menyulitkan sehingga apa yang menjadi hak mereka adalah hak mereka,” ujar Djamaluddin.
“Kalau yang bukan itu akan diserahkan kepada KPK,” tambahnya.
Pantauan Kompas.com, mobil Vellfire itu berwarna putih dan diparkir di halaman belakang Gedung Merah Putih KPK.
Beberapa waktu kemudian, Kemal diantar Djamaluddin untuk menjalani pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih.
Dalam perkara ini, KPK telah menyita sejumlah rumah mewah serta mobil di Jakarta dan Makassar.
Di antara mobil itu berupa Toyota Innova Venturer dari tangan putri SYL, Indira Chunda Thita.
Baca juga: Upaya Bela Diri Anak Eks Mentan SYL Saat Bersaksi di Sidang Ayahnya
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya menyebutkan, pihaknya bakal mendakwa SYL atas dugaan gratifikasi Rp 60 miliar dan TPPU SYL senilai Rp 104,5 miliar.
Perkara gratifikasi itu berbeda dari kasus dugaan pemerasan Rp 44,5 miliar yang saat ini disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Adapun Rp 60 miliar itu di antaranya terdiri dari uang Rp 30 miliar di rumah dinas Menteri Pertanian, Rp 15 miliar di rumah Hanan Supangkat, serta sejumlah rumah mewah dan mobil.
“Setidaknya kemudian menjadi substansi pokok perkara gratifikasi dan TPPU kurang lebih Rp 60 miliar,” ujar Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.