JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mewajibkan tempat kerja menyediakan fasilitas kesehatan sampai ruang penitipan anak bagi ibu hamil dan melahirkan.
UU KIA disahkan DPR dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Kewajiban menyediakan sarana dan prasarana bagi ibu hamil dan melahirkan itu tercantum dalam Pasal 30 Ayat (3) UU KIA, yang dikutip Kompas.com pada Kamis (6/6/2024).
Dalam pasal itu disebutkan terdapat sejumlah fasilitas, akomodasi yang layak, sarana, dan prasarana mesti disediakan tempat kerja bagi ibu hamil dan selepas melahirkan.
"A. fasilitas pelayanan kesehatan; b. penyediaan ruang laktasi; dan c. tempat penitipan anak," demikian isi pasal itu.
Baca juga: UU KIA, Ibu Sedang Jalani Cuti Melahirkan Tak Boleh Di-PHK dan Tetap Digaji
Selain itu, pada Pasal 30 Ayat (5) disebutkan, dukungan fasilitas, akomodasi yang layak, sarana, dan prasarana di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disediakan oleh pemberi kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Pasal 31 memaparkan sanksi bagi tempat kerja yang tidak menyediakan akomodasi yang layak, sarana, dan prasarana bagi ibu hamil.
Baca juga: UU KIA Disahkan, Angin Segar Cuti 6 Bulan dan Jaminan Gaji bagi Ibu Melahirkan
"Pemberi kerja, penyedia, atau pengelola fasilitas, akomodasi yang layak, sarana, dan prasarana yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 diberikan pembinaan dan/atau sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian isi Pasal 31.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.