JAKARTA, KOMPAS.com - PDI Perjuangan (PDI-P) menuding langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjend) PDI-P Hasto Kristiyanto untuk mengonfirmasi informasi baru mengenai Harun Masiku bermuatan politik.
Sebab, pemanggilan ini berlangsung menjelang bergulirnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang digelar di sejumlah daerah.
"Melihat momentum yang ada, di mana hari-hari ini adalah masa menjelang Pilkada serentak 2024, tidak bisa dipungkiri adanya persepsi publik bahwa persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari aspek politik," kata Juru Bicara PDI-P Chico Hakim dalam siaran pers, Rabu (5/6/2024).
Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan mantan kader PDI-P yang menjadi tersangka suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada tahun 2019.
Hingga kini, Harun masih buron setelah empat tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.
Baca juga: PDI-P Pastikan Hasto Akan Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Harun Masiku
Kendati menuding politis, Chico memastikan bahwa Hasto akan memenuhi pemanggilan ini.
"Dipastikan Pak Hasto akan hadir dan memberikan keterangan yang diperlukan," kata Chico memastikan.
Chico mengatakan, pemenuhan panggilan KPK tersebut merupakan bentuk kewajiban Hasto sebagai warga negara yang taat pada hukum dan percaya akan adanya keadilan dalam hukum.
"Khususnya sebagai kader PDI Perjuangan yang di masa Orde Baru hingga kini giat memperjuangkan tegaknya supremasi hukum," tegas Chico.
Terkait kasus Harun Masiku, Chico menjelaskan bahwa ini merupakan kasus penyuapan yang dilakukan oleh seorang yang memiliki hak untuk menjadi anggota DPR RI.
Hal ini sebagaimana keputusan Mahkamah Agung (MA) namun diperas oleh oknum KPU, kala itu. Menurutnya, keduanya sudah dikenakan sanksi hukuman pidana.
Baca juga: KPK Akan Konfirmasi Hasto soal Informasi Baru Terkait Harun Masiku
Chico menyatakan, pada saat kasus ini muncul, nampak muatan politik yang sangat kuat karena terjadi sebelum acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDI-P.
Ia menegaskan, seluruh pihak yang bersalah dalam kasus tersebut sudah diproses dan dihukum .
"Bahkan sudah bebas. Dalam keseluruhan proses itu tidak ada kaitan dengan Bapak Hasto Kristiyanto," tegas dia.
Chico menambahkan, kasus penyuapan tersebut tidak sebanding dengan korupsi mantan Menteri Sosial (Mensos) Syahrul Yasin Limpo (SYL) atau korupsi tambang timah dan kasus-kasus besar lain.