JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kuasa Hukum Keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons hasil putusan terkait gugatan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Adapun gugatan yang dilayangkan tiga aktivis pro demokrasi itu tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Jakarta Pusat, dalam sidang yang digelar pada Senin (3/6/2024) hari ini.
Kuasa Hukum Keluarga Jokowi, Otto Hasibuan bersyukur bahwa gugatan terhadap Jokowi tidak terbukti dalam pengadilan.
"Tetapi hari ini semua itu telah terbukti dengan benar bahwa tuduhan itu tidak terbukti," kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers di Kawasan Senayan, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Baca juga: Jokowi Digugat ke PTUN, Istana: Kita Serahkan Saja Apakah Murni atau Bermuatan Politis
Otto juga bersyukur bahwa gugatan tersebut akhirnya berakhir setelah proses persidangan yang cukup panjang selama ini.
Hasil putusan pengadilan ini, menurut dia, juga akan diinformasikan kepada Jokowi pada Senin malam hari ini.
"Itu semuanya kita buktikan dalam persidangan yang begitu ketat, ibu bapak, sekalian mungkin melihat di persidangan sebagaimana ngototnya mereka tapi Puji Tuhan hari ini semuanya sudah berakhir," ujar Otto.
Dengan adanya putusan pengadilan ini, Otto berharap ke depannya tidak lagi ada masyarakat yang meragukan dan menuduh Presiden Jokowi serta keluarganya terkait perbuatan melawan hukum.
"Ini kadang-kadang jadi blessing, kalau tidak ada gugatan ini, berarti orang nanti akan membuat narasi-narasi yang buruk tentang status Pak Jokowi dan keluarga tanpa ada yang bisa dibuktikan sebaiknya," katanya.
Baca juga: Jokowi Digugat atas Dugaan Nepotisme, Begini Respons Istana, PDI-P, dan Kubu Prabowo
Dalam kesempatan yang sama, Otto juga menyoroti bahwa dua gugatan sebelumnya terhadap Jokowi selama ini juga ditolak.
Adapun gugatan pertama terkait tuduhan yang menyebut Jokowi melakukan praktik politik dinasti yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Tuduhan kedua terkait gugatan soal ijazah palsu Jokowi di PN Jakpus.
"Kalau ibarat pertandingan sepak bola hatrick ini, 3-0. Tiga gugatan ini semuanya tidak dikabulkan oleh pengadilan, satu melalui PTUN, dua melalui PN Jakpus," tutur dia.
Baca juga: Jokowi Digugat ke PTUN, Sekjen PDI-P: Nepotisme Bukan Lagi Dugaan, tapi Sudah Terjadi
Diberitakan sebelumnya, tiga aktivis pro demokrasi yang melayangkan gugatan ini bernama Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama.
Selain Jokowi, mereka juga menggugat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PMH).