Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Kompas.com - 03/06/2024, 20:24 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kuasa Hukum Keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons hasil putusan terkait gugatan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Adapun gugatan yang dilayangkan tiga aktivis pro demokrasi itu tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Jakarta Pusat, dalam sidang yang digelar pada Senin (3/6/2024) hari ini.

Kuasa Hukum Keluarga Jokowi, Otto Hasibuan bersyukur bahwa gugatan terhadap Jokowi tidak terbukti dalam pengadilan.

"Tetapi hari ini semua itu telah terbukti dengan benar bahwa tuduhan itu tidak terbukti," kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers di Kawasan Senayan, Jakarta, Senin (3/6/2024).

Baca juga: Jokowi Digugat ke PTUN, Istana: Kita Serahkan Saja Apakah Murni atau Bermuatan Politis

Otto juga bersyukur bahwa  gugatan tersebut akhirnya berakhir setelah proses persidangan yang cukup panjang selama ini.

Hasil putusan pengadilan ini, menurut dia, juga akan diinformasikan kepada Jokowi pada Senin malam hari ini.

"Itu semuanya kita buktikan dalam persidangan yang begitu ketat, ibu bapak, sekalian mungkin melihat di persidangan sebagaimana ngototnya mereka tapi Puji Tuhan hari ini semuanya sudah berakhir," ujar Otto.

Dengan adanya putusan pengadilan ini, Otto berharap ke depannya tidak lagi ada masyarakat yang meragukan dan menuduh Presiden Jokowi serta keluarganya terkait perbuatan melawan hukum.

"Ini kadang-kadang jadi blessing, kalau tidak ada gugatan ini, berarti orang nanti akan membuat narasi-narasi yang buruk tentang status Pak Jokowi dan keluarga tanpa ada yang bisa dibuktikan sebaiknya," katanya.

Baca juga: Jokowi Digugat atas Dugaan Nepotisme, Begini Respons Istana, PDI-P, dan Kubu Prabowo

Dalam kesempatan yang sama, Otto juga menyoroti bahwa dua gugatan sebelumnya terhadap Jokowi selama ini juga ditolak.

Adapun gugatan pertama terkait tuduhan yang menyebut Jokowi melakukan praktik politik dinasti yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Tuduhan kedua terkait gugatan soal ijazah palsu Jokowi di PN Jakpus.

"Kalau ibarat pertandingan sepak bola hatrick ini, 3-0. Tiga gugatan ini semuanya tidak dikabulkan oleh pengadilan, satu melalui PTUN, dua melalui PN Jakpus," tutur dia.

Baca juga: Jokowi Digugat ke PTUN, Sekjen PDI-P: Nepotisme Bukan Lagi Dugaan, tapi Sudah Terjadi

Diberitakan sebelumnya, tiga aktivis pro demokrasi yang melayangkan gugatan ini bernama Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama.

Selain Jokowi, mereka juga menggugat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PMH).

Halaman:


Terkini Lainnya

Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

Nasional
Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Nasional
Gugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan

Gugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan

Nasional
Satgas Judi 'Online' Dibentuk, Kompolnas Minta Polri Perkuat Pengawasan Melekat

Satgas Judi "Online" Dibentuk, Kompolnas Minta Polri Perkuat Pengawasan Melekat

Nasional
Pemerintah Diminta Fokuskan Bansos Buat Rakyat Miskin, Bukan Penjudi 'Online'

Pemerintah Diminta Fokuskan Bansos Buat Rakyat Miskin, Bukan Penjudi "Online"

Nasional
Pemerintah Diminta Solid dan Fokus Berantas Judi 'Online'

Pemerintah Diminta Solid dan Fokus Berantas Judi "Online"

Nasional
Ada Anggota DPR Main Judi Online, Pengamat: Bagaimana Mau Mikir Nasib Rakyat?

Ada Anggota DPR Main Judi Online, Pengamat: Bagaimana Mau Mikir Nasib Rakyat?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com