Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Kompas.com - 03/06/2024, 20:24 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kuasa Hukum Keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons hasil putusan terkait gugatan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Adapun gugatan yang dilayangkan tiga aktivis pro demokrasi itu tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Jakarta Pusat, dalam sidang yang digelar pada Senin (3/6/2024) hari ini.

Kuasa Hukum Keluarga Jokowi, Otto Hasibuan bersyukur bahwa gugatan terhadap Jokowi tidak terbukti dalam pengadilan.

"Tetapi hari ini semua itu telah terbukti dengan benar bahwa tuduhan itu tidak terbukti," kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers di Kawasan Senayan, Jakarta, Senin (3/6/2024).

Baca juga: Jokowi Digugat ke PTUN, Istana: Kita Serahkan Saja Apakah Murni atau Bermuatan Politis

Otto juga bersyukur bahwa  gugatan tersebut akhirnya berakhir setelah proses persidangan yang cukup panjang selama ini.

Hasil putusan pengadilan ini, menurut dia, juga akan diinformasikan kepada Jokowi pada Senin malam hari ini.

"Itu semuanya kita buktikan dalam persidangan yang begitu ketat, ibu bapak, sekalian mungkin melihat di persidangan sebagaimana ngototnya mereka tapi Puji Tuhan hari ini semuanya sudah berakhir," ujar Otto.

Dengan adanya putusan pengadilan ini, Otto berharap ke depannya tidak lagi ada masyarakat yang meragukan dan menuduh Presiden Jokowi serta keluarganya terkait perbuatan melawan hukum.

"Ini kadang-kadang jadi blessing, kalau tidak ada gugatan ini, berarti orang nanti akan membuat narasi-narasi yang buruk tentang status Pak Jokowi dan keluarga tanpa ada yang bisa dibuktikan sebaiknya," katanya.

Baca juga: Jokowi Digugat atas Dugaan Nepotisme, Begini Respons Istana, PDI-P, dan Kubu Prabowo

Dalam kesempatan yang sama, Otto juga menyoroti bahwa dua gugatan sebelumnya terhadap Jokowi selama ini juga ditolak.

Adapun gugatan pertama terkait tuduhan yang menyebut Jokowi melakukan praktik politik dinasti yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Tuduhan kedua terkait gugatan soal ijazah palsu Jokowi di PN Jakpus.

"Kalau ibarat pertandingan sepak bola hatrick ini, 3-0. Tiga gugatan ini semuanya tidak dikabulkan oleh pengadilan, satu melalui PTUN, dua melalui PN Jakpus," tutur dia.

Baca juga: Jokowi Digugat ke PTUN, Sekjen PDI-P: Nepotisme Bukan Lagi Dugaan, tapi Sudah Terjadi

Diberitakan sebelumnya, tiga aktivis pro demokrasi yang melayangkan gugatan ini bernama Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama.

Selain Jokowi, mereka juga menggugat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PMH).

Koordinator Advokasi Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0, Patra M Zen yang menjadi kuasa hukum para penggugat menjelaskan bahwa gugatan ini dilayangkan lantaran KPU menerima berkas pendaftaran Gibran sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto calon presiden.

Padahal, ketika Gibran didaftarkan sebagai bakal cawapres, Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 soal persyaratan usia belum diubah.

“Yang digugat adalah saat pendaftaran, KPU itu masih menggunakan peraturan KPU nomor 19 tahun 2023. Karena kita ingat pendaftarannya dilakukan tanggal 25 Oktober (2023). Pertanyaannya kapan direvisi peraturan KPU nomor 23?” kata Patra usai mendaftarkan gugatan di PN Jakarta Pusat pada 10 November 2023.

“Jadi pendaftaran ini menggunakan peraturan yang lama tapi diterima oleh KPU. Mestinya pendaftaran baru boleh diterima setelah adanya revisi peraturan yang baru,” ujarnya melanjutkan.

Baca juga: Saat Bintang Empat Prabowo Pemberian Jokowi Digugat, Dinilai Langgar UU dan Sarat Konflik Kepentingan

Gugatan tak diterima

Pada hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan, pihaknya tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan tiga aktivis pro demokrasi terkait Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres2024.

“Menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara ini,” demikian bunyi putusan perkara nomod 752/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Senin, 3 Juni 2024.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan, mengabulkan eksepsi atau nota keberatan para tergugat dalam perkara ini.

Atas putusan tersebut, para penggugat dihukum untuk membayar biaya pekara sebesar Rp 752.000.

Baca juga: Jokowi, Anwar Usman, dan KPU RI Digugat ke PN Jakpus atas Dugaan Perbuatan Melanggar Hukum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com