JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kuasa Hukum Keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons hasil putusan terkait gugatan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Adapun gugatan yang dilayangkan tiga aktivis pro demokrasi itu tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Jakarta Pusat, dalam sidang yang digelar pada Senin (3/6/2024) hari ini.
Kuasa Hukum Keluarga Jokowi, Otto Hasibuan bersyukur bahwa gugatan terhadap Jokowi tidak terbukti dalam pengadilan.
"Tetapi hari ini semua itu telah terbukti dengan benar bahwa tuduhan itu tidak terbukti," kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers di Kawasan Senayan, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Baca juga: Jokowi Digugat ke PTUN, Istana: Kita Serahkan Saja Apakah Murni atau Bermuatan Politis
Otto juga bersyukur bahwa gugatan tersebut akhirnya berakhir setelah proses persidangan yang cukup panjang selama ini.
Hasil putusan pengadilan ini, menurut dia, juga akan diinformasikan kepada Jokowi pada Senin malam hari ini.
"Itu semuanya kita buktikan dalam persidangan yang begitu ketat, ibu bapak, sekalian mungkin melihat di persidangan sebagaimana ngototnya mereka tapi Puji Tuhan hari ini semuanya sudah berakhir," ujar Otto.
Dengan adanya putusan pengadilan ini, Otto berharap ke depannya tidak lagi ada masyarakat yang meragukan dan menuduh Presiden Jokowi serta keluarganya terkait perbuatan melawan hukum.
"Ini kadang-kadang jadi blessing, kalau tidak ada gugatan ini, berarti orang nanti akan membuat narasi-narasi yang buruk tentang status Pak Jokowi dan keluarga tanpa ada yang bisa dibuktikan sebaiknya," katanya.
Baca juga: Jokowi Digugat atas Dugaan Nepotisme, Begini Respons Istana, PDI-P, dan Kubu Prabowo
Dalam kesempatan yang sama, Otto juga menyoroti bahwa dua gugatan sebelumnya terhadap Jokowi selama ini juga ditolak.
Adapun gugatan pertama terkait tuduhan yang menyebut Jokowi melakukan praktik politik dinasti yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Tuduhan kedua terkait gugatan soal ijazah palsu Jokowi di PN Jakpus.
"Kalau ibarat pertandingan sepak bola hatrick ini, 3-0. Tiga gugatan ini semuanya tidak dikabulkan oleh pengadilan, satu melalui PTUN, dua melalui PN Jakpus," tutur dia.
Baca juga: Jokowi Digugat ke PTUN, Sekjen PDI-P: Nepotisme Bukan Lagi Dugaan, tapi Sudah Terjadi
Diberitakan sebelumnya, tiga aktivis pro demokrasi yang melayangkan gugatan ini bernama Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama.
Selain Jokowi, mereka juga menggugat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PMH).
Koordinator Advokasi Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0, Patra M Zen yang menjadi kuasa hukum para penggugat menjelaskan bahwa gugatan ini dilayangkan lantaran KPU menerima berkas pendaftaran Gibran sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto calon presiden.
Padahal, ketika Gibran didaftarkan sebagai bakal cawapres, Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 soal persyaratan usia belum diubah.
“Yang digugat adalah saat pendaftaran, KPU itu masih menggunakan peraturan KPU nomor 19 tahun 2023. Karena kita ingat pendaftarannya dilakukan tanggal 25 Oktober (2023). Pertanyaannya kapan direvisi peraturan KPU nomor 23?” kata Patra usai mendaftarkan gugatan di PN Jakarta Pusat pada 10 November 2023.
“Jadi pendaftaran ini menggunakan peraturan yang lama tapi diterima oleh KPU. Mestinya pendaftaran baru boleh diterima setelah adanya revisi peraturan yang baru,” ujarnya melanjutkan.
Pada hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan, pihaknya tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan tiga aktivis pro demokrasi terkait Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres2024.
“Menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara ini,” demikian bunyi putusan perkara nomod 752/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Senin, 3 Juni 2024.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan, mengabulkan eksepsi atau nota keberatan para tergugat dalam perkara ini.
Atas putusan tersebut, para penggugat dihukum untuk membayar biaya pekara sebesar Rp 752.000.
Baca juga: Jokowi, Anwar Usman, dan KPU RI Digugat ke PN Jakpus atas Dugaan Perbuatan Melanggar Hukum