Koordinator Advokasi Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0, Patra M Zen yang menjadi kuasa hukum para penggugat menjelaskan bahwa gugatan ini dilayangkan lantaran KPU menerima berkas pendaftaran Gibran sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto calon presiden.
Padahal, ketika Gibran didaftarkan sebagai bakal cawapres, Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 soal persyaratan usia belum diubah.
“Yang digugat adalah saat pendaftaran, KPU itu masih menggunakan peraturan KPU nomor 19 tahun 2023. Karena kita ingat pendaftarannya dilakukan tanggal 25 Oktober (2023). Pertanyaannya kapan direvisi peraturan KPU nomor 23?” kata Patra usai mendaftarkan gugatan di PN Jakarta Pusat pada 10 November 2023.
“Jadi pendaftaran ini menggunakan peraturan yang lama tapi diterima oleh KPU. Mestinya pendaftaran baru boleh diterima setelah adanya revisi peraturan yang baru,” ujarnya melanjutkan.
Pada hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan, pihaknya tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan tiga aktivis pro demokrasi terkait Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres2024.
“Menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara ini,” demikian bunyi putusan perkara nomod 752/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Senin, 3 Juni 2024.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan, mengabulkan eksepsi atau nota keberatan para tergugat dalam perkara ini.
Atas putusan tersebut, para penggugat dihukum untuk membayar biaya pekara sebesar Rp 752.000.
Baca juga: Jokowi, Anwar Usman, dan KPU RI Digugat ke PN Jakpus atas Dugaan Perbuatan Melanggar Hukum