Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Gaji Per Bulan Capai Rp 172 Juta

Kompas.com - 03/06/2024, 14:11 WIB
Novianti Setuningsih

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI untuk pertama kalinya di Kompleks Istana Kepresidenan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Pemerintah mengumumkan pengunduran diri Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe dari jabatan Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita IKN.

Pengumuman pengunduran diri itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno yang didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Wakil Menteri Agraria, Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/6/2024).

Padahal, Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe yang dilantik pada 10 Maret 2022 belum menyelesaikan tugasnya hingga tahun 2027.

Menjabat sebagai Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita IKN, gaji Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebenarnya terbilang cukup besar.

Baca juga: Profil Bambang Susantono, 2 Tahun Jabat Kepala Otorita IKN

Sebagai Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono setiap bulannya mendapatkan gaji atau hak keuangan sebesar Rp 172.718.840 sebagaimana tercantum dalam lampiran Perpres 13 Tahun 2023 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

Sedangkan gaji yang diterima Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN dalam Perpres yang sama sebesar Rp 155.180.670.

Hak keuangan tersebut termasuk di dalamnya gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan jabatan, dan tunjangan jabatan.

Namun, Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita IKN juga berhak mendapatkan fasilitas lain. Sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 Perpres 13 Tahun 2023.

Pasal 2 berbunyi, “Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Ibu Kota Nusantara diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya”.

Kemudian, Pasal 5 berbunyi, "Fasilitas lainnya bagi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan setingkat menteri dan fasilitas lainnya bagi Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan setingkat wakil menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Baca juga: Profil Dhony Rahajoe, Mundur dari Wakil Kepala Otorita IKN, Kini Komisaris Utama PP

Berdasarkan lampiran Perpres, fasilitas lainnya untuk Kepala Otorita IKN sebesar Rp 178 juta. Sedangkan Wakil Kepala Otorita IKN sebesar Rp 145 juta.

Sesuai Pasal 8, hak keuangan dan fasilitas lainnya tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun, hak keuangan dan fasilitas lainnya untuk Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita IKN dihentikan jika mereka berhenti atau diberhentikan dari jabatannya. Itu termaktub dalam Pasal 7 Perpres 13 Tahun 2023.

Pasal 7 berbunyi, "Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dihentikan apabila Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau Wakil Kepala Ibu Kota Nusantara: a. berhenti; atau b. diberhentikan, dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Baca juga: Istana Umumkan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mengundurkan Diri

Berikut rincian hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi kepala-wakil kepala otorita IKN dikutip dari Perpres 13 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 30 Januari 2023:

 

1. Komponen dan besaran hak keuangan

 

Kepala Otorita IKN

  • Gaji pokok: Rp 5.040.000
  • Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras): Rp 648.840
  • Tunjangan jabatan: Rp 13.608.000
  • Tunjangan kinerja: Rp 153.422.000
  • Total hak keuangan yang diterima sebesar Rp 172.718.840 per bulan.

Wakil Kepala Otorita IKN

  • Gaji pokok: Rp 4.899.300
  • Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras): Rp 634.770
  • Tunjangan jabatan: Rp 11.566.800
  • Tunjangan kinerja: Rp 138.079.800
  • Totalnya hak keuangan yang diterima sebesar Rp 155.180.670 per bulan.

2. Fasilitas lainnya

Kepala Otorita IKN

  • Dana operasional: Rp 178.000.000

Wakil Kepala Otorita IKN

  • Dana Operasional: Rp 145.000.000.

Dana operasional diberikan dengan ketentuan sebesar 80 persen secara lumpsum dan sebesar 20 persen untuk dukungan operasional lainnya.

Baca juga: Setelah Mundur sebagai Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono Dapat Tugas Baru dari Jokowi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKS: Masalah Judi Online Sudah Kami Teriakkan Sejak 3 Tahun Lalu

PKS: Masalah Judi Online Sudah Kami Teriakkan Sejak 3 Tahun Lalu

Nasional
Dompet Dhuafa Banten Adakan Program Budi Daya Udang Vaname, Petambak Merasa Terbantu

Dompet Dhuafa Banten Adakan Program Budi Daya Udang Vaname, Petambak Merasa Terbantu

Nasional
“Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

“Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

Nasional
Perang Terhadap Judi 'Online', Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

Perang Terhadap Judi "Online", Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

Nasional
Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

Nasional
Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Nasional
Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Nasional
KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

Nasional
Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Nasional
Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com