Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dampingi SYL di Penyidikan, Febri Diansyah Akui Terima Rp 3,1 Miliar

Kompas.com - 03/06/2024, 13:48 WIB
Irfan Kamil,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pengacara eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Dianyah mengakui pihaknya menerima uang sebesar Rp 3,1 miliar saat mendampingi SYL dalam proses penyidikan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Managing Partner Visi Law Office itu saat dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat SYL.

Awalnya, jaksa KPK tengah mendalami penerimaan uang Febri Diansyah selaku eks pengacara SYL di proses penyelidikan dan awal penyidikan.

Namun, Febri enggan mengungkap secara detail jumlah penerimaan honorarium tersebut.

Baca juga: Febri Diansyah Salami SYL Sebelum Jadi Saksi di Persidangan

Penerimaan uang ini terus didalami jaksa KPK lantaran diduga uang untuk membayar jasa hukum tersebut dikumpulkan dari patungan para pejabat di Kementan.

Lantaran Febri enggan menjawab lugas, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pun mengambilalih pertanyaan jaksa untuk dijawab oleh Febri Diansyah.

Terlebih, Febri telah mengungkap penerimaan Rp 800 juta oleh tim hukum saat mendampingi SYL dalam proses penyelidikan.

“Oke tadi saudara jawab penyelidikan, ini saya yang tanya ke saudara ya, karena saudara mengatakan ‘kami juga menerima saat penyidikan’ silakan saudara sebutkan berapa penyidikan waktu itu?” tanya Hakim Rianto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024).

“Oke karena ini Yang Mulia yang meminta saya jelaskan yang penyidikan Yang Mulia, jadi untuk proses penyidikan nilai totalnya adalah 3,1,” jawab Febri.

“Rp 3,1 miliar?" tanya Hakim Rianto memastikan. “

Rp 3,1 miliar untuk tiga klien,” timpal eks juru bicara KPK itu.

Baca juga: Sempat Jadi Pengacara SYL, Febri Diansyah Dapat Uang Honor Rp 800 Juta

Febri menjelaskan, nominal itu disepakati dengan SYL, eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.

Namun demikian, ia menyakini uang miliaran rupiah tersebut dikeluarkan secara pribadi oleh tiga kliennya tersebur.

"Pada saat ini kami menandatangani perjanjian jasa hukumnya itu setelah sekitar tanggal 10 atau 11 Oktober 2023 setelah Pak menteri, Pak SYL sudah mundur sebagai Menteri Pertanian karena mundurnya tanggal 6 Oktober seingat saya pada saat itu," kata Febri.

"Pak SYL juga mengatakan secara tegas bahwa dana itu bersumber dari pribadi, bahkan saat itu, yang saya dengar Pak Syahrul mengatakan ke salah satu orang yang hadir di sana agar mencarikan terlebih dahulu pinjaman," ucapnya.

Febri menambahkan bahwa pembayaran jasa hukum oleh para kliennya dilakukan ketika ketiganya telah ditahan oleh penyidik KPK.

Baca juga: SYL Tilap Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan hingga 50 Persen

 

Oleh sebab itu, ia menyakini uang jasa hukum tersebut berasal dari dana pribadi para kliennya.

"Pada saat pembayaran sudah dilakukan baik Pak SYL, Pak Kasdi dan Pak Hatta sudah dalam proses penahanan di KPK, seingat saya waktu itu tanggal 13 atau tanggal 14 Oktober waktu itu," kata Febri.

"Rp 3,1 miliar sudah diterima?" timpal Hakim Rianto. "Sudah diterima," jawab Febri Diansyah. Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Nasional
Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com