JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pengacara eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Dianyah mengakui pihaknya menerima uang sebesar Rp 3,1 miliar saat mendampingi SYL dalam proses penyidikan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Managing Partner Visi Law Office itu saat dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat SYL.
Awalnya, jaksa KPK tengah mendalami penerimaan uang Febri Diansyah selaku eks pengacara SYL di proses penyelidikan dan awal penyidikan.
Namun, Febri enggan mengungkap secara detail jumlah penerimaan honorarium tersebut.
Baca juga: Febri Diansyah Salami SYL Sebelum Jadi Saksi di Persidangan
Penerimaan uang ini terus didalami jaksa KPK lantaran diduga uang untuk membayar jasa hukum tersebut dikumpulkan dari patungan para pejabat di Kementan.
Lantaran Febri enggan menjawab lugas, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pun mengambilalih pertanyaan jaksa untuk dijawab oleh Febri Diansyah.
Terlebih, Febri telah mengungkap penerimaan Rp 800 juta oleh tim hukum saat mendampingi SYL dalam proses penyelidikan.
“Oke tadi saudara jawab penyelidikan, ini saya yang tanya ke saudara ya, karena saudara mengatakan ‘kami juga menerima saat penyidikan’ silakan saudara sebutkan berapa penyidikan waktu itu?” tanya Hakim Rianto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024).
“Oke karena ini Yang Mulia yang meminta saya jelaskan yang penyidikan Yang Mulia, jadi untuk proses penyidikan nilai totalnya adalah 3,1,” jawab Febri.
“Rp 3,1 miliar?" tanya Hakim Rianto memastikan. “
Rp 3,1 miliar untuk tiga klien,” timpal eks juru bicara KPK itu.
Baca juga: Sempat Jadi Pengacara SYL, Febri Diansyah Dapat Uang Honor Rp 800 Juta
Febri menjelaskan, nominal itu disepakati dengan SYL, eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.
Namun demikian, ia menyakini uang miliaran rupiah tersebut dikeluarkan secara pribadi oleh tiga kliennya tersebur.
"Pada saat ini kami menandatangani perjanjian jasa hukumnya itu setelah sekitar tanggal 10 atau 11 Oktober 2023 setelah Pak menteri, Pak SYL sudah mundur sebagai Menteri Pertanian karena mundurnya tanggal 6 Oktober seingat saya pada saat itu," kata Febri.
"Pak SYL juga mengatakan secara tegas bahwa dana itu bersumber dari pribadi, bahkan saat itu, yang saya dengar Pak Syahrul mengatakan ke salah satu orang yang hadir di sana agar mencarikan terlebih dahulu pinjaman," ucapnya.
Febri menambahkan bahwa pembayaran jasa hukum oleh para kliennya dilakukan ketika ketiganya telah ditahan oleh penyidik KPK.
Baca juga: SYL Tilap Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan hingga 50 Persen
Oleh sebab itu, ia menyakini uang jasa hukum tersebut berasal dari dana pribadi para kliennya.
"Pada saat pembayaran sudah dilakukan baik Pak SYL, Pak Kasdi dan Pak Hatta sudah dalam proses penahanan di KPK, seingat saya waktu itu tanggal 13 atau tanggal 14 Oktober waktu itu," kata Febri.
"Rp 3,1 miliar sudah diterima?" timpal Hakim Rianto. "Sudah diterima," jawab Febri Diansyah. Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.