Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Jadi Pengacara SYL, Febri Diansyah Dapat Uang Honor Rp 800 Juta

Kompas.com - 03/06/2024, 12:29 WIB
Irfan Kamil,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Febri Diansyah mengaku menerima honorarium Rp 800 juta saat mendampingi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam proses penyelidikan perkara yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Febri saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK sebagai saksi perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat SYL.

Awalnya, hakim Fahzal Hendri mendalami peran Febri Diansyah saat mendampingi SYL dalam proses penyelidikan di KPK. Kepada eks juru bicara KPK itu Hakim pun menggali penerimaan atas pendampingan hukum tersebut.

“Berapa menerima honor?” tanya Hakim Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).

Baca juga: Febri Diansyah Salami SYL Sebelum Jadi Saksi di Persidangan

Febiri menjelaskan bahwa honorarium itu dibagi kepada tim hukum yang turut mendampingi SYL.

Febri menuturkan, honorarium yang diterima Visi Law Office itu mengacu pada Pasal 21 Undang-Undang Advokat berdasarkan kesepakatan dengan klien.

Hakim Fahzal lalu kembali meminta Febri mengungkap nominal honor yang ia terima.

“Berapa Pak nilainya? tanya hakim.

“Apakah tepat saya sampaikan di sini Yang Mulia?” ujar Febri bertanya balik..

Fahzal lalu menjelaskan bahwa hakim diperbolehkan menanyakan apapun untuk mencari kebenaran materiil dan pertanyaan itu wajib dijawab oleh saksi.

Baca juga: Febri Diansyah Ungkap 2 Alasan Bersedia Jadi Pengacara Mentan Syahrul Yasin Limpo

“Ya karena kalau penuntut umum yang tanya, ndak perlu dijawab, penasihat hukum bertanya ndak perlu dijawab, tapi kalau hakim bertanya, harus dijawab,” ucap Fahzal.

Iamengutip Pasal 165 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mempersilakan Hakim bertanya apapun kepada saksi.

Hakim Fahzal juga menekankan bahwa  berapa pun nominal yang diterima Febri Diansyah tidak ada salahnya sepanjang sesuai kesepakatan.

“Itu hak saudara, tidak melanggar Undang-undang kok itu, silakan jawab” timpal Hakim Fahzal.

Baca juga: Profil Febri Diansyah, Eks Juru Bicara KPK yang Kini Jadi Pengacara Mentan Syahrul

Setelah dijelaskan, Febri pun mengungkap nominal honorarium sejumlah Rp 800 juta untuk mendampingi SYL dalam proses penyelidikan di KPK

“Pada saat itu ditahap penyelidikan yang disepakati nominalnya adalah Rp 800 juta,” kata managing partner Visi Law Office itu.

“Rp 800 juta, wajarlah, advokat nerima itu,” ucap Fahzal menimpali.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

Nasional
Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Nasional
Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com