JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan terhadap aturan syarat usia calon kepala daerah dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, yang akhirnya diubah melalui putusan Mahkamah Agung (MA), diduga sengaja diajukan dalam waktu mendekati tahapan pendaftaran pencalonan kandidat pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Menurut Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati, masyarakat sebenarnya tidak kecolongan dan selalu mengawal proses mulai dari tahapan pencalonan perseorangan itu dimulai.
Akan tetapi, menurut Neni pihak penggugat terkesan sengaja mengajukan judicial review aturan itu ke MA mendekati tahapan Pilkada serentak 2024.
"Hanya memang, penggugat memaksakan untuk melakukan judicial review dan ada unsur kesengajaan dengan waktu yang mepet agar segera dikeluarkan putusan," kata Neni dalam pernyataannya seperti dikutip Kompas.com pada Senin (3/6/2024).
Baca juga: Putusan MA Dianggap Deal Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan
Di sisi lain, sampai saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum merilis Peraturan KPU (PKPU) terkait mekanisme Pencalonan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2024.
"Padahal ini negara hukum. Kepastian dan regulasi hukum yang tersedia sejak awal menjadi hal yang sangat krusial untuk KPU lakukan," ujar Neni.
Neni juga menduga putusan itu merupakan bagian dari manuver politik yang dirancang jauh-jauh hari, buat memberi jalan kepada Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, supaya bisa bersaing dalam Pilkada serentak 2024.
Sebelumnya diberitakan, putusan Nomor 23 P/HUM/2024 terkait syarat usia calon kepala daerah itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis yang dipimpin Hakim Agung Yulius dan Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Majelis.
Baca juga: PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang
Gugatan itu dilayangkan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana itu diproses tanggal 27 Mei dan diputus pada tanggal 29 Mei 2024.
Ridha adalah adik kandung Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza). Dia merupakan pengusaha dan aktif di organisasi Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
Riza pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2020-2022.
Mahkamah Agung (MA) pun hanya memerlukan waktu 3 hari untuk mengubah syarat usia calon kepala daerah ini.
Baca juga: MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Dengan putusan itu, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon sebagaimana diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat Peraturan KPU (PKPU) nomor 9/2020.
Di sisi lain, jika Kaesang didaftarkan menjadi peserta Pilkada serentak 2024 pada November mendatang kemungkinan tidak bisa lolos persyaratan karena usianya belum genap 30 tahun.
Akan tetapi, jika Kaesang menang Pilkada 2024 dan dilantik pada 2025 maka usianya sudah genap 30 tahun dan memenuhi syarat usia calon kepala daerah-calon wakil kepala daerah yang terbaru.
Juru bicara MA Suharto mengeklaim cepatnya proses kabul atas gugatan ini sebagaimana asas ideal sebuah lembaga peradilan.
Baca juga: Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU
“Sesuai asas yang ideal itu yang cepat karena asasnya Pengadilan dilaksanakan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan. Jadi cepat itu yang ideal,” kata Suharto, Kamis (30/5/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.