JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah berakhir begitu saja tanpa ada sanksi bagi pelakunya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengakui bahwa anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Bripda Iqbal Mustofa (IM) menguntit Febrie pada Minggu (19/5/2024).
Sandi mengungkapkan, Bripda IM juga sudah diperiksa oleh Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) tetapi tidak dijatuhi sanksi karena dianggap tidak melanggar aturan.
"Kalau hasil pemeriksaannya, tidak ada masalah, berarti dari sisi disiplin etika dan pelanggaran lainnya juga tidak ada," kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Namun demikian, Sandi menyebutkan bisa saja ada perkembangan terbaru soal pemeriksaan terhadap Bripda IM.
Baca juga: Polri Tak Sanksi Anggota Densus 88 yang Kuntit Jampidsus
"Seandainya misalnya anggota melanggar etika, anggota melanggar tindak pidana, anggota melanggar tindakan disiplin, atau tindakan yang lainnya berarti Pak Kadiv Propam akan menyampaikan hal serupa," kata dia.
Meski sudah memeriksa Bripda IM, Polri tidak mau mengungkap motif penguntitan tersebut maupun siapa yang memerintahkannya.
Sandi hanya menegaskan bahwa hubungan Kejagung dan Polri dalam keadaan baik-baik saja.
“Kepolisian dan Kejaksaan dalam keadaan baik-baik saja, tidak ada masalah,” kata dia.
Sandi juga mengeklaim bahwa peristiwa anggota Brimob Polri konvoi mengelilingi kompleks Kejaksaan Agung selepas penguntitan Febrie adalah patroli biasa.
"Patroli itu merupakan tugas kepolisian dan setiap hari dilaksanakan, mungkin kalau ditanya teman-teman yang tinggal di dekat dekat kantor atau batalyon Brimob atau kompi Brimob mungkin hampir tiap hari itu ada kegiatan patroli," kata Sandi.
Baca juga: Brimob Konvoi di Kejagung, Polri Sebut Itu Patroli Rutin
Ia menyebutkan, kegiatan patroli semakin intens dilakukan menjelang Hari Bhayangkara atau ulang tahun Polri yang akan jatuh pada 1 Juli 2024.
Dianggap selesai
Sandi pun menyatakan bahwa Polri menganggap kasus penguntitan Jampidsus Febrie oleh anggota Densus 88 telah selesai.
Ia justru curiga ada pihak-pihak yang ingin mengadu domba Polri dan Kejaksaan Agung jika kasus ini diperpanjang.