JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang pengacara bernama Simeon Petrus terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks caleg PDI Perjuangan Harun Masiku.
“(Pemeriksaan) Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartaawan, Rabu (29/5/2024).
Ali belum mengungkapkan materi apa yang akan didalmi tim penyidik kepada Simeon.
Baca juga: Smash Balasan KPK Usai Sekjen PDI-P Mengaku Diintimidasi lewat Kasus Harun Masiku
Harun merupakan mantan kader PDI-P yang menjadi tersangka dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menyeret Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Hingga kini, Harun masih berstatus buronan KPK setelah lolos dari operasi tangkap tangan pada awal 2020 lalu.
Pada Desember 2023 lalu, KPK telah memanggil Wahyu Setiawan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) kasus Harun Masiku.
Dalam kasus ini, Wahyu merupakan penerima suap dari Harun. Namun, ia sudah menghirup udara bebas setelah mendapatkan program bebas bersyarat dari pihak lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Baca juga: KPK Minta Sekjen PDI-P Beri Info soal Keberadaan Harun Masiku, Akan Langsung Tangkap
"Saya mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku? KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku enggak bisa ditangkap?” ucapnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 28 Desember 2023.
Kasus Harun Masiku terungkap ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.
Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka adalah Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Baca juga: MAKI Nilai Ketua KPK “Omdo”, Tak Ada Bukti Serius Cari Harun Masiku
Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
Harun hingga kini masih berstatus buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Adapun Harun, diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui PAW.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.