Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puspen Sebut Revisi UU Akan Sempurnakan TNI

Kompas.com - 28/05/2024, 18:42 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -  Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Nugraha Gumilar mengatakan, rencana revisi Undang-Undang Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI adalah bagian dari penyempurnaan UU TNI.

Gumilar menyebutkan, ada sejumlah isu yang belum dipayungi oleh UU TNI seperti  perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), siber, hingga fungsi TNI.

“Perubahan atau penyempurnaan beberapa poin pasal dalam batang tubuh karena atas perubahan peraturan perundang-undangan, perkembangan iptek, dan siber serta peran fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara yang saat ini sudah dilaksanakan, namun belum terpayungi dalam undang-undang itu sendiri,” kata Gumilar, Selasa (28/5/2024).

Baca juga: Ketua Baleg DPR Mengaku Tak Tergesa-gesa Revisi UU TNI dan Polri

Gumilar mengeklaim, ketentua yang bakal diubah lewat revisi UU TNI sudah dibahas dan dianalisis.

Ia menyebutkan, penyesuaian dari revisi UU TNI juga akan diatur lebih detail melalui peraturan pemerintah maupun peraturan panglima TNI.

Untuk diketahui, DPR RI telah menyetujui revisi empat undang-undang sebagai usul inisiatif DPR yaitu revisi UU Kementerian Negara, UU Keimigrasian, UU TNI, dan UU Polri.

Peresmian usulan RUU inisiatif DPR itu disahkan dalam Sidang Paripurna Ke-18 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR-RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Rapat Paripurna DPR-RI, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa.

Baca juga: Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI karena Bahayakan Demokrasi

Namun, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Atgas membantah pihaknya tergesa-gesa dalam membahas dan mengesahkan revisi keempat UU itu.

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, revisi undang-undang tersebut tidak tergesa-gesa, tetapi diselesaikan sesuai dengan prioritas dan kapasitas saat ini.

Supratman juga menyampaikan, salah satu perubahan dalam revisi UU TNI adalah penyesuaian batas usia pensiun untuk bintara dan tamtama TNI yang sebelumnya 53 tahun, kini disamakan dengan batas usia pensiun Polri dan ASN.

Baca juga: Pengamat Sebut Revisi UU TNI Bisa Kembalikan Format Militer dalam Ruang Politik

"Jadi, seperti UU TNI, dulu kan digugat itu terkait dengan umur oleh prajurit-prajurit TNI karena usianya kan Tamtama dan Bintara itu pensiunnya 53 tahun, nah sekarang ini kita sesuaikan semua sama dengan Polri, sama dengan undang-undang ASN. Jadi semua kita lakukan seperti itu," ucap Supratman.

"Yang paling utama semuanya adalah menyangkut usia pensiun, usia pensiun itu yang paling utama kemudian ada yang berkembang tapi itu kan belum kita putuskan,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

Nasional
Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Nasional
Gugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan

Gugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan

Nasional
Satgas Judi 'Online' Dibentuk, Kompolnas Minta Polri Perkuat Pengawasan Melekat

Satgas Judi "Online" Dibentuk, Kompolnas Minta Polri Perkuat Pengawasan Melekat

Nasional
Pemerintah Diminta Fokuskan Bansos Buat Rakyat Miskin, Bukan Penjudi 'Online'

Pemerintah Diminta Fokuskan Bansos Buat Rakyat Miskin, Bukan Penjudi "Online"

Nasional
Pemerintah Diminta Solid dan Fokus Berantas Judi 'Online'

Pemerintah Diminta Solid dan Fokus Berantas Judi "Online"

Nasional
Ada Anggota DPR Main Judi Online, Pengamat: Bagaimana Mau Mikir Nasib Rakyat?

Ada Anggota DPR Main Judi Online, Pengamat: Bagaimana Mau Mikir Nasib Rakyat?

Nasional
Muhadjir Usul Sanksi Pelaku Judi 'Online' Sebaiknya Diperberat

Muhadjir Usul Sanksi Pelaku Judi "Online" Sebaiknya Diperberat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com