JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Santoso yakin insiden Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adriansyah dikuntit anggota Densus 88 bukanlah perintah dari institusi.
Santoso meyakini, insiden tersebut diduga dilakukan oleh oknum tertentu yang berasal dari anggota Densus 88 Antiteror Polri.
"Menurut saya, ini bukan institusi yang bergerak, dalam arti institusi Densus 88. Tapi, saya yakin ini hanya oknum dari anggota Densus 88 yang melakukan hal ini. Sehingga harapannya tidak terjadi konflik antar institusi, baik kejaksaan maupun kepolisian dalam hal ini," ujar Santoso kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Santoso juga mengatakan, tindakan tersebut kemungkinan berasal dari insiatif prajurit dan bukan perintah dari perwira tinggi.
Baca juga: Jampidsus Diduga Dikuntit Densus 88, Menko Polhukam: Mungkin Berita Itu Simpang Siur
Ia menyebutkan, sangat berisiko untuk jajaran komandan Densus 88 melakukan tindakan tersebut, mengingat adanya standar operasi prosedur (SOP) dalam penugasan mereka.
"Levelnya mungkin middle, gak mungkin dari atas. Kecuali, sudah perwira-perwira tinggi pasti itu terkait juga dengan elite di institusi itu. Tapi, kalau seorang prajurit atau apa saya yakin pasti itu hanya inisiatif sendiri," ujar Santoso.
"Dan sangat berisiko jika institusi atau komandan Densus 88 mau melakukan itu. Kita ketahui sendiri, bahwa Densus 88 mempunyai SOP yang sangat ketat terkait dengan penugasan anggotanya dalam tugas-tugas tertentu," lanjutnya.
Santoso menekankan tindakan pembuntutan tersebut jelas menyimpang dari fokus tugas Densus 88 yang utama, yaitu menangani masalah terorisme.
Baca juga: Kapolri Akan Temui Menko Polhukam di Tengah Isu Penguntitan Jampidsus oleh Densus
"Ini kan jelas fokusnya tugas dia adalah penanganan masalah terorisme, apa yang dilakukan itu jelas menyimpang dari ketentuan yang lain," pungkas Santoso.
Sebelumnya dikutip dari Kompas.id, Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah diduga dibuntuti oleh anggota Densus 88 di sebuah restoran Perancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Minggu (19/5/2024).
Disebutkan, anggota Densus 88 yang membuntuti Febrie berjumlah dua orang.
Aksi anggota Densus 88 tersebut diketahui oleh Polisi Militer (PM) yang telah ditugaskan mengawal Febrie semenjak Kejagung mengusut kasus korupsi timah senilai Rp 271 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.