JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, perkara di perusahaan pelat merah tersebut menyangkut kerja sama jual beli gas dengan PT IG.
“Tapi memang ratusan miliar rupiah,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).
Baca juga: KPK Geledah Kantor PT Telkom dan 6 Rumah, Amankan Dokumen dan Alat Elektronik
Ali menuturkan, angka pasti dugaan kerugian negara dalam kasus ini akan dihitung dalam proses penyidikan.
Terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, penyidikan dugaan korupsi di PT PGN berdasar pada audit dari BPK.
“Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya, tentu kita juga akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka,” tutur Alex.
Baca juga: JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi
Meski telah mengkonfirmasi dugaan korupsi di PT PGN, KPK belum mengungkap identitas yang ditetapkan sebagai tersangka.
Nama para tersangka berikut detail perbuatan dan pasal yang disangkakan bakal diumumkan ketika penyidikan dinilai cukup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.