Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Kompas.com - 22/05/2024, 13:06 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Persoalan terus melanda Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini perselisihan terjadi antara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan Dewan Pengawas (Dewas).

Akar persoalannya adalah Ghufron melaporkan Dewas KPK ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Ghufron melaporkan para anggota Dewas KPK dengan dugaan melanggar Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyelenggara negara yang memaksa berbuat atau tidak berbuat dan Pasal 310 KUHP terkait pencemaran nama baik atau kehormatan.

"Ada beberapa (anggota Dewas KPK yang dilaporkan), tidak satu," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5/2024).

Baca juga: Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim


Guhfron melaporkan Dewas KPK ke polisi karena tetap melanjutkan proses pemeriksaan etik terhadap dirinya.

Menurut Ghufron, dia meminta proses pemeriksaan ditunda karena terdapat proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta dan Mahkamah Agung.

Ghufron diduga melanggar etik karena berkomunikasi dengan salah satu pejabat Kementerian Pertanian untuk memindahkan pegawainya dari kantor pusat ke Malang, Jawa Timur.

Ghufron mengungkapkan pegawai itu sudah meminta mutasi selama 2 tahun karena ingin ikut dengan suaminya, tetapi tidak dikabulkan.

Baca juga: KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

Ia lantas menyampaikan keinginan pegawai tersebut ke pejabat di Kementan, tapi ia mengaku sekadar membantu tanpa titip-menitip.

Ghufron pun berpandangan perbuatannya itu tidak dapat diproses secara etik karena kejadiannya terjadi sejak lama dan telah kedaluwarsa merujuk Peraturan Dewas KPK Nomor 4 Tahun 2021.

”Itu, kan, kejadiannya Maret 2022. Secara hukum, kedaluwarsanya itu satu tahun. Jadi, kalau Maret 2022, itu mestinya expired di Maret 2023. Maka, mestinya namanya sudah expired, kasus ini tidak jalan," kata Ghufron, dikutip dari Kompas.id, Jumat (26/4/2024).

Ia lantas menggugat proses etik tersebut ke PTUN dan uji materi Peraturan Dewas KPK Nomor 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA), tetapi Dewas KPK tetap melanjutkan proses etik.

Baca juga: Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Dewas KPK tak tinggal diam. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan baru mengetahui laporan Ghufron ke polisi dari pemberitaan di media massa.

"Mengenai laporan saudara Nurul Ghufron ke Bareskrim, kami sendiri belum tahu, cuma dengar-dengar saja dari berita-berita bahwa pak Ghufron melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyalahgunaan kewenangan," kata Tumpak dalam konferensi pers, Selasa (21/5/2024).

Tumpak juga menyebut belum mengetahui isi laporan tersebut.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

Nasional
Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com