JAKARTA, KOMPAS.com - Persoalan terus melanda Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini perselisihan terjadi antara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan Dewan Pengawas (Dewas).
Akar persoalannya adalah Ghufron melaporkan Dewas KPK ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Ghufron melaporkan para anggota Dewas KPK dengan dugaan melanggar Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyelenggara negara yang memaksa berbuat atau tidak berbuat dan Pasal 310 KUHP terkait pencemaran nama baik atau kehormatan.
"Ada beberapa (anggota Dewas KPK yang dilaporkan), tidak satu," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5/2024).
Baca juga: Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim
Guhfron melaporkan Dewas KPK ke polisi karena tetap melanjutkan proses pemeriksaan etik terhadap dirinya.
Menurut Ghufron, dia meminta proses pemeriksaan ditunda karena terdapat proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta dan Mahkamah Agung.
Ghufron diduga melanggar etik karena berkomunikasi dengan salah satu pejabat Kementerian Pertanian untuk memindahkan pegawainya dari kantor pusat ke Malang, Jawa Timur.
Ghufron mengungkapkan pegawai itu sudah meminta mutasi selama 2 tahun karena ingin ikut dengan suaminya, tetapi tidak dikabulkan.
Baca juga: KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga
Ia lantas menyampaikan keinginan pegawai tersebut ke pejabat di Kementan, tapi ia mengaku sekadar membantu tanpa titip-menitip.
Ghufron pun berpandangan perbuatannya itu tidak dapat diproses secara etik karena kejadiannya terjadi sejak lama dan telah kedaluwarsa merujuk Peraturan Dewas KPK Nomor 4 Tahun 2021.
”Itu, kan, kejadiannya Maret 2022. Secara hukum, kedaluwarsanya itu satu tahun. Jadi, kalau Maret 2022, itu mestinya expired di Maret 2023. Maka, mestinya namanya sudah expired, kasus ini tidak jalan," kata Ghufron, dikutip dari Kompas.id, Jumat (26/4/2024).
Ia lantas menggugat proses etik tersebut ke PTUN dan uji materi Peraturan Dewas KPK Nomor 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA), tetapi Dewas KPK tetap melanjutkan proses etik.
Baca juga: Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?
Dewas KPK tak tinggal diam. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan baru mengetahui laporan Ghufron ke polisi dari pemberitaan di media massa.
"Mengenai laporan saudara Nurul Ghufron ke Bareskrim, kami sendiri belum tahu, cuma dengar-dengar saja dari berita-berita bahwa pak Ghufron melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyalahgunaan kewenangan," kata Tumpak dalam konferensi pers, Selasa (21/5/2024).
Tumpak juga menyebut belum mengetahui isi laporan tersebut.