Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Kompas.com - 21/05/2024, 11:30 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute, M Praswad Nugraha menyebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron seharusnya merasa malu hingga mengundurkan diri dari jabatannya.

Ghufron tengah menghadapi sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan penggunaan pengaruh terhadap pejabat Kementerian Pertanian (Kementan).

Praswad dan koleganya yang tercatat sebagai mantan penyidik dan pegawai KPK itu menyesalkan langkah Ghufron menggugat Dewas ke Pengadilan sampai melapor ke Bareskrim Mabes Polri untuk mempertahankan jabatannya,

“Nuruh Ghufron harusnya memiliki rasa malu untuk mengakui kesalahan dan bahkan mengundurkan diri,” kata Praswad dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (21/5/2024).

Baca juga: ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

Praswad mengingatkan, KPK bukan saja lembaga penegak hukum yang menangani kasus korupsi.

Lembaga tersebut juga menjadi simbol dalam menjaga etika dari tindakan-tindakan yang mengarah pada penyalahgunaan jabatan.

Namun, tindakan Ghufron membuat Praswad ragu KPK bisa mendorong para penyelenggara negara mematuhi etika.

“Bagaimana bisa KPK mendorong kepatuhan etika ketika lembaganya masih dipimpin oleh pihak yang bermasalah secara etika,” ujar Praswad.

Ia meminta Dewas KPK tidak ragu dalam menjatuhkan putusan sidang etik terhadap Ghufron yang akan dibacakan hari ini.

Sebab, putusan mereka dilindungi Undang-Undang KPK.

Baca juga: Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

 

Proses etik itu juga berbeda dengan persoalan tata usaha negara (TUN) sehingga tidak tepat jika digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut Praswad, gugatan Ghufron di PTUN hanya menyangkut surat pemanggilan yang dilayangkan Dewas KPK untuk menjalani pemeriksaan etik.

Ia memandang, seharusnya sengketa tersebut diajukan ke Ombudsman RI ketimbang PTUN Jakarta karena masih dalam tahap tindakan administratif.

“Nurul Ghufron mendasarkan pada surat pemanggilan sehingga putusan etik berada diluar objek sengketa sehingga seharusnya tetap dapat dibacakan oleh Dewan Pengawas KPK,” tutur Praswad.

Sebelumnya, Ghufron tersandung masalah etik karena menghubungi pejabat Kementan untuk memutasi pegawai berinisial ADM.

Halaman:


Terkini Lainnya

“Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

“Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

Nasional
Perang Terhadap Judi 'Online', Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

Perang Terhadap Judi "Online", Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

Nasional
Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

Nasional
Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Nasional
Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Nasional
KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

Nasional
Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Nasional
Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com