JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden (Wapres) RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla dijadwalkan akan menjadi saksi meringankan atau a de charge untuk perkara mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, Kamis (16/5/2024).
Karen Agustiawan merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) di PT Pertamina.
"Betul, Pak JK (Jusuf Kalla) akan jadi saksi,” kata Kuasa Hukum Karen Agustiawan, Luhut Pangaribuan, kepada Kompas.com, Rabu (15/5/2024).
Baca juga: Jusuf Kalla Disebut Bakal Jadi Saksi dalam Sidang Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Luhut menyampaikan, tim hukum menghadirkan Jusuf Kalla untuk membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan telah terjadi kerugian negara dalam proyek pengadaan LNG.
Sebab, pembelian LNG oleh Pertamina dari Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC pada tahun 2013 disebut dilakukan terkait dengan ketahanan energi sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2006.
“Pada saat yang sama Pertamina memerlukan untuk keperluan sendiri selain entitas industri lain seperti PLN dan sebagainya. Pembelian itu senarnya jika dihitung sudah untung sampai dengan hari ini sekitar 91 juta dollar AS,” kata Luhut.
“Pembelian untung kok disebut kerugian keuangan negara? Jadi Pak JK (dihadirkan) kaitannya dengan perintah jabatan yang mana pada waktu itu Beliau Wapers,” ucap dia.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, tindakan melawan hukum melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan CCL LLC ini dilakukan Karen bersama dengan eks Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto.
Jaksa menyampaikan, tindakan yang dilakukan oleh Karen adalah memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di Amerika Serikat tapa adanya pedoman pengadaan yang jelas.
Menurut Jaksa, pengembangan kilang LNG ini hanya diberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.
Selain itu, Karen juga tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Baca juga: Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik.
Sebab, terjadi over supply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia. Kejadian ini lantas membuat Pertamina menjual rugi LNG di pasar internasional.
Atas tindakannya, Karen diduga telah memperkaya diri sendiri Rp 1.091.280.281,81 dan 104,016,65 USD.
Selain itu, eks Dirut Pertamina ini diduga turut memperkaya Corpus Christi Liquedaction sebesar 113,839,186.60 USD.