JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menolak mentah-mentah usul anggota Komisi II DPR Fraksi PDI-P Hugua agar praktik money politics dalam kontestasi pemilu dilegalkan.
Doli menegaskan, politikus yang menerapkan money politics harus ditangkap.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat antara Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, Mendagri, dan DKPP di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Mulanya, Doli bertanya kepada Hugua mengenai maksud dari usul money politics itu.
Hugua lantas menjelaskan bahwa serangan fajar sudah tidak berlaku lagi dalam Pemilu 2024 lalu.
"Maksudnya itu, serangan fajar, atau serangan tidak wajar. Karena tidak ada lagi serangan fajar sekarang. Serangan 3 hari terakhir. Jadi serangan wajar atau tidak wajar diwajarkan saja," ujar Hugua.
Baca juga: Di Hadapan KPU-Pemerintah, Politisi PDI-P Usul Money Politics Dilegalkan
Menurut Hugua, usulan money politics itu harus dibatasi dalam PKPU.
Misalnya, kata dia, biaya untuk serangan money politics itu hanya dibatasi selama 3 hari saja.
"Dilegalisasi saja. Mungkin namanya bukan money politic, tapi cost politic, silakan diatur-atur supaya... Hukum ini kan kata-kata. Begitu kira-kira," katanya.
Mendengar usulan Hugua itu, Doli menegaskan bahwa money politics Rp 1 pun harus ditangkap.
"Ya sebenarnya semangat kita ini mau ubah UU Pemilu, pokoknya mau 1 rupiah pun harus kena tangkap, Pak. Jadi apalagi PKPU," jelas Doli.
"Memang saya kira kita semua ini merasakan bahwa situasi pemilu kemarin tidak wajar lah bahasanya, Pak Hugua. Oleh karena itu, caranya kita harus perbaiki membuat aturan yang lebih kuat lebih keras supaya itu tidak terjadi," sambungnya.
Ditemui terpisah, Doli menekankan money politics tidak mungkin dilegalkan.
Dia menyebut DPR anti terhadap money politics dan moral hazard.
Menurutnya, politik di Indonesia haruslah berwibawa dan bersih dari praktik-praktik kotor.