JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kementerian Agama menyiapkan program badal haji pada setiap penyelenggaraan ibadah haji tahunan.
Kepala Biro, Data dan Informasi Kementerian Agama Akhmad Fauzin menjelaskan, ada tiga kriteria jemaah yang bisa dibadalkan hajinya.
Pertama, jemaah yang wafat di asrama haji embarkasi atau embarkasi antara, saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.
"Kedua, jemaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan. Ketiga, jemaah yang mengalami gangguan jiwa,” kata Akhmad Fauzin dalam keterangan pers, Selasa (14/5/2024).
Baca juga: Haji Khusus dan Haji Furoda, Apa Bedanya?
Akhmad menjelaskan, pelaksanaan badal haji akan diawali dari pendataan jemaah wafat sampai dengan 9 Zulhijjah jam 11.00 waktu Arab Saudi (WAS).
Tahap kedua, penyiapan petugas badal haji di Kantor Daerah Kerja Mekkah. Tahap ketiga, petugas badal haji diberangkatkan ke Arafah pada pukul 11.00 WAS pada 9 Zulhijjah.
"Keempat, petugas badal haji melaksanakan wukuf dan dilanjutkan rangkaian ibadah haji yang bersifat rukun dan wajib, sampai dengan seluruh rangkaiannya selesai dan diakhiri dengan bercukur sebagai tanda tahallul," tututr Akhmad.
Baca juga: Suhu di Arab Saudi 40 Derajat Celsius, Jemaah Haji Semarang Diminta Bawa Vitamin
Tahap selanjutnya, ujar Akhmad, petugas badal haji menandatangani surat pernyataan telah selesai melaksakan tugas badal haji. PPIH Arab Saudi lalu menerbitkan sertifikat badal haji.
“Sertifikat badal haji diserahkan ke petugas kloter (kelompok terbang) untuk diberikan ke keluarga jemaah yang dibadalkan. Pelaksanaan badal haji tidak dipungut biaya atau gratis,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.