Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Kompas.com - 10/05/2024, 08:58 WIB
Novianti Setuningsih

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut terus menggodok sembilan nama untuk menjadi panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, masa jabatan Pimpinan KPK periode 2019-2024 akan habis pada Desember mendatang.

Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman lantas menyoroti soal sistem kuota pimpinan KPK yang kerap dilakukan. Seperti, harus ada unsur pimpinan dari kejaksaan atau kepolisian.

Menurut Zaenur, pansel capim KPK kelak tidak boleh lagi menerapkan sistem kuota tersebut. Sebab, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK, tidak ada aturan mengenai komposisi tersebut.

Pansel KPK ini tidak boleh membuat sistem kuota untuk capim KPK. Tidak boleh capim KPK itu misalnya harus ada yang dari aparat penegak hukum seperti kepolisian atau kejaksaan. Itu tidak boleh karena di dalam UU KPK tidak ada kuota untuk kelompok profesi manapun,” kata Zaenur kepada Kompas.com, Jumat (10/5/2024).

Baca juga: Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Dia mengatakan, pandangan pansel capim KPK harus netral atau tidak boleh seakan akan mengarahkan harus ada perwakilan dari lembaga penegak hukum tertentu.

“Tidak boleh seakan, oh ini harus ada perwakilan polisinya, oh ini harus ada perwakilan jaksanya seperti yang dilakukan Presiden Jokowi di pimpinan KPK yang kemarin. Itu salah, itu tidak tepat,” ujar Zaenur.

Zaenur menegaskan pansel capim KPK harus memilih berdasarkan kualitas, integritas, kapasitas, dan kapabilitas.

“Yang penting dari pimpinan KPK itu adalah integritasnya. Kedua, netralitasnya. Berintegritas itu tidak punya cacat etik apalagi masalah pidana. Netralitas, tidak punya vested interest (kepentingan pribadi) apalagi kepentingan politik partisan,” katanya.

Sebab, Zanenur mengingatkan bahwa tugas KPK adalah memberantas korupsi, termasuk akan melakukan kontrol terhadap kekuasan yang menyimpang dalam bentuk korupsi.

Baca juga: Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Undang-Undang tak atur kuota Pimpinan KPK

Apabila mengacu pada UU KPK terbaru, memang tidak disebutkan secara spesifik unsur dari pimpinan KPK.

Dalam Pasal 21 UU Nomor 19 Tahun 2019, disebutkan bahwa pimpinan KPK terdiri dari lima orang. Dengan ketentuan, satu ketua dan empat wakil ketua merangkap anggota.

Berikut bunyi Pasal 21 Ayat (1) b, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5 (lima) orang Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi”.

Kemudian, Pasal 21 Ayat (2) berbunyi, "Susunan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurub terdiri dari: a. ketua merangkap anggota; dan b. wakil ketua terdiri dari 4 (empat) orang, masing-masing merangkap anggota”.

Namun, dalam Pasal 6 disebutkan bahwa KPK juga memiliki tugas yang diantaranya melakukan penyelidikan, penyidikan, dan pentuntutan perkara tindak pidana korupsi.

Halaman:


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

[POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

Nasional
Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com