JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) tak memungkinkan eks gubernur untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur pada pilkada selanjutnya di wilayah yang pernah dipimpinnya.
Hal itu diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf o Pilkada yang mengatur persyaratan maju pilkada.
"Calon gubernur dan calon wakil gubernur harus memenuhi persyaratan sebagai berikut, belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur pada daerah yang sama," demikian poin UU Pilkada yang masih digunakan untuk Pilkada 2024.
Baca juga: Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...
Hal yang sama juga berlaku pada persyaratan mencalonkan diri sebagai wakil bupati atau wakil wali kota.
Eks bupati tidak diperbolehkan "turun derajat" menjadi calon wakil bupati dan eks wali kota juga tidak diperkenankan menjadi calon wali kota pada pilkada berikutnya di wilayah yang sama.
Beleid ini membuat wacana duet Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk berduet di Pilkada DKI Jakarta 2024 tak bisa terwujud.
Sebab, Ahok yang dulu maju pada Pilkada DKI 2012 sebagai cawagub, pada akhirnya naik tahta menjadi gubernur setelah Joko Widodo terpilih sebagai Presiden RI.
Sementara itu, Anies juga mustahil maju sebagai cawagub lantaran eks Rektor Universitas Paramadina itu merupakan Gubernur DKI Jakarta 2012-2017 yang menggantikan Ahok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.