Hal itu diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf o Pilkada yang mengatur persyaratan maju pilkada.
"Calon gubernur dan calon wakil gubernur harus memenuhi persyaratan sebagai berikut, belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur pada daerah yang sama," demikian poin UU Pilkada yang masih digunakan untuk Pilkada 2024.
Hal yang sama juga berlaku pada persyaratan mencalonkan diri sebagai wakil bupati atau wakil wali kota.
Eks bupati tidak diperbolehkan "turun derajat" menjadi calon wakil bupati dan eks wali kota juga tidak diperkenankan menjadi calon wali kota pada pilkada berikutnya di wilayah yang sama.
Beleid ini membuat wacana duet Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk berduet di Pilkada DKI Jakarta 2024 tak bisa terwujud.
Sementara itu, Anies juga mustahil maju sebagai cawagub lantaran eks Rektor Universitas Paramadina itu merupakan Gubernur DKI Jakarta 2012-2017 yang menggantikan Ahok.
https://nasional.kompas.com/read/2024/05/11/15451541/uu-pilkada-tak-izinkan-eks-gubernur-jadi-cawagub-wacana-duet-anies-ahok