JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kepolisian bersama Bea Cukai Pasar Baru menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ekstasi sebanyak 20.272 butir.
Adapun pengungkapan ini dilakukan tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai Pasar Baru dalam dua tahap pada periode April 2024.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta, Rusman Hadi mengatakan para tersangka menyelundupkan ekstasi itu dengan berkedok mengirim suku cadang kendaraan dan bingkisan kado.
"Penindakan pertama dilakukan terhadap paket kiriman asal Belgia yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada tanggal 5 April 2024, paket diberitahukan sebagai car parts set special for Honda," kata Rusman saat konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Baca juga: Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari
Setelah dilakukan pemeriksaan, Rusman menyebut pihaknya menemukan ribuan butir ekstasi dalam enam paket yang dibungkus plastik bening.
Menurutnya, para pelaku berupaya menyelundupkan pil ekstasi dengan modus false declaration.
"Namun upaya tersebut berhasil digagalkan dan kami mengamankan 18.259 butir ekstasi seberat 9,6 kilogram," ucap dia.
Dari pengungkapkan kasus pertama itu, sebanyak 18.259 butir ekstasi seberat 9,6 kilogram berhasil diamankan.
Baca juga: Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba
Kemudian setelah dilakukan penelusuran terhadap paket dari Belgia tersebut, pihaknya mendapatkan seorang saksi berinisial EK.
Setelah saksi diperiksa, Polri dan Bea Cukai Pasar Baru berhasil mengamankan empat orang tersangka dan menetapkan satu daftar pencarian orang (DPO) inisial RA yang merupakan warga negara Iran.
Pada pengungkapkan kasus kedua, pihak Bea Cukai Pasar Baru dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menemukan 2.013 butir ekstasi dalam paket kiriman dari Belanda.
Paket dari Belanda itu tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada tanggal 22 April 2024.
Baca juga: Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel
"Modusnya sama yaitu false declaration. Pelaku memberitahukan barang tersebut magazine namun saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 bungkus plastik bening berisikan 2.013 butir ekstasi dengan berat 1,06 kilogram," ucap Rusman.
Setelah ditelusuri melalui penerima paket, tim gabungan menangkap dua orang tersangka berinisial IH dan IR sebagai penerima paket.
Selain itu, polisi menetapkan satu DPO berinisial B.
"Dan 1 orang DPO inisial B yang juga merupakan sindikat jaringan internasional," katanya.
Baca juga: Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama
Menurut Rusman, sebanyak 20.272 butir ektasi yang menjadi barang bukti dan enam tersangka itu dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.