JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI Arya Sandhiyudha angkat bicara soal putusan perceraian yang bisa diakses oleh publik.
Diketahui, polemik ini mengemuka setelah beredarnya dokumen salinan putusan perceraian YouTuber Ria Ricis dan Teuku Ryan di media sosial (medsos).
Arya menilai bahwa salinan putusan perceraian merupakan informasi terbuka.
"Posisi salinan putusan perceraian secara umum. Pertama, tanggapan kami ini sifatnya sosialisasi pedoman, bukan respons terhadap kasus pihak tertentu saja," kata Arya dalam keterangannya dilansir dari Antaranews, Rabu (8/5/2024).
Baca juga: Teuku Ryan Beri Klarifikasi Setelah Salinan Putusan Cerainya dengan Ria Ricis Beredar
Dia mengatakan, salinan putusan perceraian masuk kualifikasi informasi wajib tersedia setiap saat secara regulasi. Artinya, kapan pun ada permohonan informasi dari masyarakat, termasuk juga kalangan pewarta, badan publik terkait wajib merespons.
Arya lantas menyebutkan hal itu dimasukkan dalam kategori Pasal 11 ayat (1) b dan/atau c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Itu artinya salinan tersebut informasi publik yang terbuka,” ujarnya.
Pasal 11 ayat (1) berbunyi, "(1) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi: a. daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan; b. hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya; c. seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya; d. rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik; e. perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga; f. informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; g. prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau h. laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini”.
Baca juga: Teuku Ryan Tegaskan Tak Mau Terima Uang Rp 500 Juta Andai Sejak Awal Tahu dari Ria Ricis
Kemudian, Arya mengatakan, merujuk pada UU Keterbukaan Informasi Publik bahwa badan publik ada yang memilih menayangkan putusan perceraian di laman resmi atas pertimbangan memudahkan masyarakat untuk mengetahuinya, terutama berkaitan dengan figur publik. Hal ini juga dibolehkan di dalam undang-undang.
Namun, Arya memiliki pandangan berbeda dengan Mahkamah Agung (MA). Menurut dia, hal yang perlu dirahasiakan, dirahasiakan, disamarkan, atau dikecualikan dari putusan perceraian yang ditayangkan adalah riwayat, kondisi, dan catatan pribadi.
"Aibnya kan di situ, bukan di nama pihak yang bercerai. Justru nama yang bercerai tetap masuk informasi terbuka. Sebagai bahan pengumuman perihal status terbaru dari kedua warga negara tersebut,” katanya.
Baca juga: Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?
Sebagaimana diketahui, Ria Ricis dan Teuku Ryan resmi bercerai setelah majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengeluarkan putusan pada 3 Mei 2024.
Putusan perkara cerai gugat tersebut terdaftar dengan nomor 547/Pdt.G/2024/PA.JS atas nama penggugat Ria Yunita binti Sulyanto dengan tergugat T. Rushariandi, S.T.P bin T. Rustam Efendi.
Kemudian, dokumen perceraian pasangan yang telah dikaruniai satu anak tersebut beredar di media sosial.
Dalam dokumen tersebut salah satunya memuat alasan-alasan yang menyebabkan penggugat memohon cerai dengan tergugat.
Baca juga: Isi Gugatan Ria Ricis Viral, Teuku Ryan Jelaskan Alasan Merasa Tertekan Selama Menikah