JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial Tri Rismaharini meminta agar data penerima bantuan sosial ditetapkan setiap bulan untuk menghindari penyimpangan data dengan fakta lapangan.
Cara baru ini ditetapkan Risma dalam konferensi pers "Mekanisme Baru Pengusulan Bantuan Sosial" yang digelar di Kemensos, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (2024).
Risma mengatakan, perintah undang-undang menyarankan agar pembaruan data dilakukan dua kali dalam setahun, namun ia merasa waktu tersebut terlalu panjang untuk merespons perubahan data di lapangan.
Baca juga: Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini
"Makanya saya menetapkan SK tiap bulan, karena di Undang-undang sebenarnya diamanatkan dua kali dalam setahun, namun karena terlalu banyak deviasi (penyimpangan)," katanya.
Risma memberikan gambaran, banyak penerima bantuan sosial tiba-tiba berubah statusnya dalam hitungan jam, bahkan menit.
Ketika SK data penerima bansos ditandatangani, lima menit kemudian ada kemungkinan penerima bansos yang telah diverifikasi meninggal dunia.
Baca juga: Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan
"Saat ini misalkan saya tanda tangani hari ini, jam ini, lima menit kemudian ada yang meninggal, data berubah. Satu bulan (saja) deviasinya cukup besar, apalagi enam bulan," tutur Risma.
Risma juga menyebutkan, pembaruan data penerima bansos ini telah disepakati oleh berbagai elemen termasuk dari lembaga pengawas dan penegak hukum.
"Jadi karena itu kita tetap di kesepakatan awal. Kita buat kesepakatan bahwa usulan itu tiap bulan. Di sini kami melibatkan satgasus dan KPK untuk membahas mekanisme pengusulannya," tandasnya.
Baca juga: Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur
Untuk memudahkan pembaruan data ini, Kemensos juga meluncurkan aplikasi bernama Cek Bansos.
Aplikasi ini bisa memantau perubahan data penerima bansos dan pihak yang mengusulkan hingga tingkat desa.
"Supaya tidak ada lagi tuduhan, ini kok tiba-tiba ada data (penerima bansos), kok tiba-tiba ada (data) begitu?" tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.