JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap peran lima tersangka yang ditangkap terkait kasus business e-mail compromise (BEC) atau penipuan berkedok e-mail palsu.
Dari lima tersangka ini, dua di antaranya adalah warga negara Nigeria, yaitu inisial EJA dan CO atau O.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengungkap CO atau O merupakan otak dari aksi penipuan ini.
"Tersangka WN Nigeria CO atau O yang berperan memerintahkan dan menyuruh L dan E untuk mencari orang guna membuat perusahaan dengan nama PT Hutons Asia International," ucap Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Baca juga: Polisi Utak-atik Instagram dan E-mail Aiman Witjaksono, Penasihat Hukum: Ini Tindakan Melawan Hukum
Dia juga memerintahkan untuk membuat rekening perusahaan untuk menampung uang hasil kejahatan.
Warga asal Nigeria lainnya binisial EJA, kata Himawan, bekerja sama dengan tersangka inisial DM atau L merekrut YC dan I untuk melakukan pembuatan perusahaan palsu dengan nama PT Hutons Asia Internasional.
EJA bersama DM alias L ini juga disebut membantu CO atau O membuat rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan.
Adapun tersangka DM alias L diketahui sebagai residivis Polda Metro Jaya atas perkara business e-mail compromise dan perkara uang palsu tahun 2018 dan 2020.
"(DM alias L) Merekrut YC dan I untuk melakukan pembuatan perusahaan palsu dengan nama PT Hutons Asia Internasional atas perintah O, otak dari PT Hutons Asia Internasional," ujar dia.
Dia menambahkan, tersangka inisial I bersama-sama dengan YC berperan membuat perusahaan fiktif dengan nama PT Hutons Asia Internasional.
I dan YC juga disebut menjadi direktur pada perusahaan tersebut serta turut membuka rekening atas nama perusahaan.
YC dan I mendapat komisi masing-masing lima persen dari uang hasil kejahatan yang diperolehnya.
Selanjutnya, tersangka lain inisial YC berperan membuat akta pendirian perusahaan PT Hutons Asia Internasional di Indonesia dengan tujuan untuk membuka rekening bank yang digunakan menampung uang hasil kejahatan.
"Tersangka YC akan mendapatkan komisi sebesar 5 persen dari nilai uang yang akan masuk ke rekening palsu tersebut," tutur dia.
Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan seorang buronan, yakni WN Nigeria berinisial S.