JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengakui 13 panitia pemilihan distrik (PPD) di Papua Tengah dipecat di tengah proses Pemilu 2024.
Hal ini menjadi sorotan dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pileg 202r di Mahkamah Konstitusi (MK).
“13 PPD ini belum menyelesaikan hasil rekapnya? Coba dijelaskan,” kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, Selasa (7/5/2024).
Anggota KPU RI, Idham Holik, mengakui hal itu. Menurutnya, itu terjadi karena dalam menyelesaikan proses rekapitulasi suara, ia menerima informasi dari KPU Papua Tengah bahwa 13 anggota PPD itu menahan rekapitulasi suara.
Baca juga: Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace
Idham juga berujar bahwa tidak ada niat baik dari orang-orang tersebut untuk melanjutkan proses rekapitulasi penghitungan suara sampai beres.
“Jadi KPU Papua Tengah menyampaikan ada 13 distrik yang seolah-olah menahan-nahan proses rekapitulasi sehingga sudah diingatkan dan dilakukan supervisi hingga akhirnya menurut kami, menurut KPU di sana, itu kinerja mereka sangat parah,” ujar Idham.
“Sehingga diambil alih oleh KPU dan mereka diberhentikan,” imbuhnya.
Idham mejelaskan, akhirnya rekapitulasi penghitungan suara dilakukan atau diambil alih oleh KPU Kabupaten Puncak.
Papua Tengah menjadi provinsi dengan jumlah sengketa Pileg 2024 terbanyak yang diregistrasi di MK, dengan total 26 perkara.
Baca juga: Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg
Pada Pemilu 2024, sedikitnya tiga perempat dari 8 kabupaten yang ada di Papua Tengah, seluruh TPS-nya masih menggunakan sistem noken/ikat.
Kabupaten-kabupaten yang tercatat TPS-nya menerapkan sistem noken tanpa pengecualian adalah Kabupaten Puncak Jaya, Puncak, Paniai, Intan Jaya, Deiyai, dan Dogiyai.
Pada rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional di kantor KPU RI, Papua Tengah banyak mendapatkan sorotan saksi partai politik karena proses rekapitulasi di tingkat provinsi disebut tak transparan dan banyak keberatan saksi yang tidak diakomodir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.