JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra bergurau sekaligus menyindir perselisihan antara Partai Amanat Nasional (PAN) dengan Nasdem dalam Pemilu 2024.
Hal itu ia ungkapkan ketika memimpin panel 2 sidang lanjutan sengketa Pileg DPR RI pada Selasa (7/5/2024), dengan perkara sengketa antara PAN selaku pemohon dan Nasdem sebagai pihak terkait.
"Ini Nasdem versus PAN, ya. Ini dari pilpres juga sudah berbeda kok," kelakar Saldi di hadapan sidang.
Sejumlah hadirin sidang tertawa mendengar sindiran tersebut.
Baca juga: Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas
Sebagai informasi, PAN merupakan partai politik pengusung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang menggaungkan keberlanjutan program Presiden Joko Widodo.
Sementara itu, Partai Nasdem merupakan partai pertama yang mendeklarasikan dukungan terhadap Anies Baswedan, calon presiden yang membawa narasi perubahan.
Sengketa Pileg DPR ini dimohonkan PAN di daerah pemilihan Jawa Tengah X. PAN mempersoalkan 2.055 potensi suara tidak sah pada 7 TPS di 6 desa di Kabupaten Pemalang, akibat masalah daftar pemilih.
Akibat hal itu, PAN ada di peringkat 8 partai politik dengan perolehan suara terbanyak di dapil tersebut, sedangkan tabel tersebut hanya memiliki 7 alokasi kursi di Senayan.
PAN memperoleh 121.128 suara. Sementara itu, PKS mengamankan kursi ketujuh dengan perolehan 122.066 suara (selisih 938 suara dengan PAN).
Lalu, Partai Nasdem yang mengamankan kursi keenam beroleh 123.092 suara (selisih 1.964 suara dengan PAN).
Jika 2.055 potensi suara tidak sah sebagaimana didalilkan PAN dikabulkan MK, maka praktis Nasdem juga akan terdampak. Oleh sebab itu mereka mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara ini.
Baca juga: SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim
Dalam keterangannya, kuasa hukum Nasdem, Ardyan, menyoroti bahwa saksi PAN maupun PAN sendiri disebut tidak pernah melakukan langkah prosedur upaya hukum apa pun terhadap peristiwa pelanggaran yang mereka dalilkan kepada penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu Kabupaten Pemalang agar dapat diusut dan diambil tindakan lebih jauh.
Oleh sebab itu, Nasdem meminta agar, dalam eksepsi, permohonan PAN dinyatakan tidak dapat diterima dan MK mengabulkan eksepsi mereka.
Dalam pokok perkara, Nasdem meminta agar MK menolak permohonan PAN untuk seluruhnya, dan menyatakan benar perolehan suara partai politik di dapil Jateng X sebagaimana ditetapkan KPU RI dalam Surat Keputusan Nomor 360 Tahun 2024.
Saldi kembali mengomentari perkara ini yang dianggapnya unik.
"Ini memang agak sedikit berbeda polanya. Kalau di beberapa permohonan sebelumnya, selalu berebutnya kursi terakhir," kata dia.
Baca juga: Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK
"Tetapi ini enggak, kursi ketujuhnya tidak dipersoalkan, yang dipersoalkan kursi keenam. Nanti kita buktikan. Kita akan dengarkan keterangan semuanya," pungkasnya.
Senada dengan Nasdem, kuasa hukum KPU yang menangani sengketa ini, Yubi Supriatna, juga meminta agar MK menyatakan permohonan PAN tidak fapat diterima.
Menurut KPU, persoalan daftar pemilih bukan kewenangan MK untuk memutus. Mereka juga menganggap pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan ini dan gugatan tersebut juga dianggap kabur atau tidak jelas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.