JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempertanyakan dalil permohonan sengketa PPP terkait perpindahan 5.000 suara mereka di daerah pemilihan Sulawesi Selatan I ke Partai Garuda dalam Pileg DPR RI 2024.
Hal itu dinyatakan dalam sidang lanjutan sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (6/5/2024) malam.
KPU RI menyoroti bahwa dalam permohonan sengketa ini, PPP sama sekali tidak menjelaskan perpindahan 5.000 suara tersebut kepada Partai Garuda, baik tempat kejadian maupun pada rekapitulasi penghitungan suara di tingkat apa.
“Terjadinya pengurangan perolehan suara Pemohon di daerah pemilihan Sulawesi Selatan I sebanyak 5.000 suara adalah tidak benar," ujar kuasa hukum KPU RI, Yuni Iswantoro.
"Termohon telah melaksanakan penghitungan rekapitulasi perolehan suara secara berjenjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambung dia.
Baca juga: PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah
Sesuai Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang memuat hasil perolehan suara Pemilu 2024, perolehan suara PPP mencapai 140.154 suara, sedangkan Partai Garuda 5.070 suara.
Di dalam sidang MK, KPU menegaskan, jumlah itu sudah tepat. Sementara itu, dalam permohonannya ke MK, PPP mengeklaim bahwa perolehan suara mereka semestinya 145.154 suara, dan Garuda hanya beroleh 70 suara di dapil Sulsel I itu.
Di samping itu, KPU juga menyinggung bahwa selama rekapitulasi penghitungan suara, tak terdapat keberatan dari saksi PPP maupun catatan kejadian khusus di semua jenjang.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) diprediksi tergusur dari Senayan dengan hanya mendapatkan 5.878.777 suara dari total 84 dapil. Dibandingkan dengan jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 di yang mencapai 151.796.631 suara, maka PPP hanya meraup 3,87 persen suara.
Selain PPP, beberapa partai politik lain juga gagal mendapatkan kursi di Senayan lantaran gagal melampaui ambang batas parlemen/parliamentary threshold 4 persen, yakni PSI, Perindo, Gelora, Hanura, Buruh, Ummat, PBB, Garuda, dan PKN.
Baca juga: PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen
MK menyatakan ada 297 gugatan sengketa Pileg 2024 yang diregistrasi menjadi perkara untuk disidangkan dan diadili dalam 30 hari kerja atau hingga 10 Juni 2024. Jumlah itu terbagi ke dalam sengketa Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Oleh sebab banyaknya jumlah perkara yang masuk, sembilan hakim konstitusi akan dibagi ke dalam 3 panel, sehingga masing-masing perkara sengketa bakal diadili panel yang berjumlah 3 hakim.
Hakim terbaru MK mantan politikus PPP, Arsul Sani, akan tetap ikut sidang perkara berkaitan dengan PPP, agar panel hakim mencapai kuorum 3 hakim dan sidang dapat berlangsung.
Namun, ia tidak akan mendalami bukti-bukti dan tak ikut memutus perkara, karena putusan akan diambil oleh 8 hakim konstitusi lainnya.
Baca juga: Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil
Pada kasus dapil Sulsel I ini, sengketa hasil perolehan suara PPP disidangkan oleh hakim panel yang diketuai Saldi Isra, dengan beranggotakan Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Sementara itu, KPU RI bekerja sama dengan 8 firma hukum untuk menghadapi 297 sengketa Pileg 2024 tersebut.
Koordinator Divisi Hukum KPU RI, Mochamad Afifuddin, menyebut bahwa masing-masing firma hukum menangani partai politik yang berbeda.
Firma hukum yang disiapkan untuk menghadapi sengketa PPP adalah kantor hukum HICON Law and Policy Strategies, pengacara KPU RI saat menghadapi sengketa Pilpres 2024 yang telah diputus Mahkamah sebelumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.