JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Charles Simabura berpandangan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bisa menimbulkan preseden buruk, jika mengabulkan gugatan PDI-P terhadap KPU.
Dia khawatir putusan PTUN menerima gugatan tersebut menimbulkan polemik, dan berdampak terhadap penanganan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada masa mendatang.
“Pada akhirnya sebagian besar pasti akan merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK), karena kalau tidak, hal ini bisa jadi preseden juga ke depannya,” ujar Charles saat dihubungi, Senin (6/5/2024).
Baca juga: Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran
Charles khawatir, nantinya akan ada banyak pihak yang berupaya menolak setiap putusan MK, dan mendorong agar putusan tersebut tidak dilaksanakan.
“Orang akan berupaya menolak melaksanakan putusan MK dengan dalil karena adanya putusan PTUN. Kemudian orang akan mempertentangkan putusan mana yang akan dipakai? Tentunya putusan MK,” kata Charles.
Di sisi lain, Charles berpandangan bahwa PTUN tidak memiliki kekuatan untuk memaksa pihak tertentu untuk melaksanakan putusannya.
“Peluang dikabulkannya sangat kecil. Walaupun dikabulkan putusan PTUN juga tidak ada upaya paksa untuk pelaksanaannya,” ungkap Charles.
Baca juga: Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa
Diberitakan sebelumnya, PDI-P mengajukan gugatan ke PTUN, Jakarta, pada Selasa (2/4/2024). Sidang perdananya digelar pada Kamis (2/5/2024).
Gugatan ini diajukan PDI-P karena KPU dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024.
PDI-P menganggap tindakan KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden sebagai tindakan perbuatan melawan hukum.
“Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksudkan dalam gugatan ini adalah berkenaan dengan tindakan KPU sebagai penguasa di bidang penyelenggaraan Pemilu karena telah mengesampingkan syarat usia minimum bagi cawapres, yaitu terhadap Saudara Gibran Rakabuming Raka," ujar Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun di Kantor PTUN, Cakung, Jakarta Timur.
Baca juga: Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo
Gayus berharap, putusan PTUN nantinya menjadi dasar bagi MPR untuk tidak melantik presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Dia (MPR) akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali dengan melanggar hukum itu bisa dilaksanakan (dilantik). Kami berpendapat, ya bisa iya (dilantik) juga bisa tidak, karena, mungkin MPR tidak mau melantik, ini yang perlu di-quote," kata Gayus.
PTUN diharapkan menyatakan bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena meloloskan Gibran.
Dari dasar itu, MPR diharapkan mempertimbangkan ulang untuk melantik presiden dan wakil presiden terpilih.
"Kalau rakyat menghendaki tidak melantik karena memang didapati diawali oleh perbuatan melanggar hukum penguasa, nah itu sangat bisa mungkin terjadi. Jadi bisa tidak dilantik," harap eks Hakim Mahkamah Agung (MA) itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.