JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh mendukung program yang disiapkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Dukungan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 beberapa waktu lalu.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan bahwa keputusan MK tersebut menjadi akhir dari semua proses yang dilalui untuk mendapatkan calon pemimpin terpilih.
"Mahkamah Konstitusi telah mengetuk palu bahwa tidak terjadi yang dituduhkan dalam gugatan itu, sehingga KPU menetapkan Prabowo Subianto sebagai Presiden dan Mas Gibran sebagai Wakil Presiden. Proses itu sudah selesai," ujar Said di sela-sela peringatan "May Day" di Jakarta, Rabu (1/5/2024), dikutip dari Youtube Kompas.com.
Baca juga: Partai Buruh Nilai MK Tak Tegas dan Ulur Waktu soal Ambang Batas Parlemen
Said juga menyatakan, setelah keputusan tersebut, Partai Buruh mempunyai tugas untuk mendukung pemerintahan Prabowo-Subianto.
"Tugas warga negara termasuk Partai Buruh untuk mendukung Presiden terpilih agar bisa mencapai cita-cita negara sejahtera," katanya.
Dari dukungan ini, Said berharap Prabowo bisa menyerap aspirasi dari kelompok buruh, terutama perihal klaster ketenagakerjaan yang ada pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Said bahkan mendorong supaya Prabowo dalam kepemimpinannya nanti dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), khususnya perihal klaster ketenagakerjaan pada UU Cipta Kerja.
Baca juga: Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri
"Kalau partai buruh dan serikat buruh jelas (cabut) Omnibus Law harga mati, khususnya klaster ketenagakerjaan harus dihapus, maka usulan kami andaikan Pak Presiden (Prabowo) bisa mendengar aspirasi kami, keluarkan Perppu untuk klaster ketenagakerjaan saja dicabut dari Omnibus Law," jelasnya.
Kendati telah memberikan dukungan, Said mengaku belum ada wacana bertemu Prabowo.
"Enggak ada (wacana bertemu), Partai Buruh biasa-biasa saja, menunggu keputusan," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.