JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto mengatakan, belum mengetahui adanya pimpinan MA yang dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).
Adapun sejumlah pimpinan MA dilaporkan ke KY terkait dugaan pelanggaran etik dan profesi hakim.
Mereka dilaporkan ke KY lantaran diduga telah ditraktir makan malam oleh seorang pengacara di sebuah Rumah Makan di Surabaya, Jawa Timur.
“Saya belum tahu (laporan itu)," kata Suharto kepada Kompas.com, Selasa (30/4/2024).
Baca juga: KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara
Suharto pun mengaku tidak tahu peristiwa mana yang menjadi dasar adanya laporan terhadap pimpinan MA ke KY tersebut.
"Itu kapan kejadiannya? Kegiatan pimpinan di Surabaya yang mana?” kata Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial itu.
Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata sebelumnya mengungkapkan, laporan tersebut diterima pada Jumat, 19 April 2024, dengan nomor pelaporan 0230/IV/2024/P.
Namun, KY belum mengungkap siapa pejabat MA yang dilaporkan tersebut.
Baca juga: Suharto Jadi Wakil Ketua MA, Rekam Jejak Pernah Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo
"Karena sudah ada pelaporan yang resmi, Komisi Yudisial akan memverifikasi terlebih dahulu untuk mengecek kelengkapan persyarataan administrasi dan substansi untuk dapat diregister," kata Mukti.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito mengatakan bahwa laporan terhadap pimpinan lembaga peradilan tertinggi itu tengah didalami oleh lembaganya.
“Saat ini masih dalam proses di KY,” kata Joko Sasmito, Selasa.
Baca juga: KY Terima 3.593 Laporan Dugaan Pelanggaran Hakim, 42 Disanksi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.