JAKARTA, KOMPAS.com—Hakim Agung Suharto, Senin (22/4/2024), resmi menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non-Yudisial. Dia memperolah 24 dari 46 suara yang masuk dalam proses pemilihan Wakil Ketua MA.
“Yang Mulia Bapak Hakim Agung Suharto ditetapkan sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial terpilih,” kata Ketua MA Muhammad Syarifuddin saat memimpin sidang paripurna khusus MA, Senin.
Suharto yang juga Juru Bicara lembaga yudikatif tertinggi ini unggul tipis dari Hakim Agung Haswandi yang memperolehan 22 suara.
Baca juga: Hakim Agung Suharto Terpilih Jadi Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial
Dengan hasil pemilihan ini, Suharto ditetapkan sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial menggantikan Hakim Agung Sunarto.
Adapun sebelumnya Sunarto terpilih menggantikan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Andi Samsan Nangro yang pensiun pada awal 2023.
Terpilihnya Suharto sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Ayat 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 92/KMA/SK.KP1.1/IV/2024 Tentang Tata Tertib Pemiluhan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial.
Lantas siapa Suharto? Bagaimana rekam jejaknya?
Suharto menjadi Hakim Agung MA sejak 2021. Ia dipercaya sebagai Juru Bicara MA sejak Januari 2023. Pada Oktober 2023, dia juga mendapat mandat menjadi Ketua Kamar Pidana MA.
Sebelumnya, Suharto merupakan Panitera Muda Pidana Mahkamah Agung pada 2016. Ia juga pernah menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar pada kurun 2013-2015.
Beberapa jabatan penting lain yang pernah diemban Suharto adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda pada 2009-2010.
Baca juga: KY: Pemilihan Wakil Ketua MA Urusan Internal, Kami Tak Punya Kewenangan Cawe-cawe
Lalu, Suharto pernah pula menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2010-2011 dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2011-2013.
Suharto merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jember pada 1984. Ia menyandang gelar Magister Hukum dari Universitas Merdeka Malang pada 2003.
Dari sepanjang karier Suharto, salah satu rekam jejak yang mencuat adalah penganuliran vonis mati Ferdy Sambo pada 2023. Dalam putusan kasasi, vonis Sambo dikorting dari hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Rekam jejak dalam kasus Sambo menurut Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah Castro menjadikan Suharto tidak layak menjadi Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial.
Baca juga: Pakar Heran MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo karena Dianggap Berjasa ke Negara
Sambo, eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri, merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.